Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja Berkedok Makanan

Share

Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram yang disamarkan dengan gula, dodol, dan paket motor Vespa melalui bus Antar Lintas Sumatra (ALS), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pengungkapan kasus ini bermula dari Operasi Seaport di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada Rabu (22/7/2026). Tim gabungan mencurigai paket di dalam bus ALS yang hendak menyeberang menuju Pulau Jawa, kemudian melakukan pengawasan hingga ke Surabaya.

"Tim kemudian melakukan controlled delivery ke Surabaya dengan alamat Pool ALS di Jalan Letjen Sutoyo Depan Rutan Kelas I Surabaya Medaeng Waru, Sidoarjo, Jawa Timur," kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.

Petugas yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kanit III Kompol Reza Pahlevi mengintai lokasi hingga tersangka Rahmat Fausan (27) datang mengambil paket pada Jumat (24/7/2026) pukul 06.40 WIB. Polisi langsung meringkus tersangka di tempat.

"Dari hasil interogasi, tersangka Rahmat Fausan berperan sebagai penerima dan pemilik paket barang satu kardus cokelat berisi narkotika jenis ganja dan kendaraan Vespa," ujar Eko.

Polisi juga mengungkap asal-usul barang haram tersebut yang dikirim melalui jaringan antarkota.

"Barang bukti tersebut didapat dari Anto Monel (DPO) posisi di Jermal, Kota Medan. Kemudian tersangka memerintahkan adiknya atas nama Fathurahman Al Jufri (DPO) untuk mengambil (mengirim) paket kardus yang berisi narkotika," lanjutnya.

Untuk mengelabui petugas, Rahmat mengatur strategi pengiriman barang melalui adiknya dengan menyertakan makanan dan sepeda motor.

"Tersangka memerintahkan adiknya untuk mengirimkan barang kardus yang di dalamnya berisi gula, dodol, dan motor Vespa ke mobil yang dikemudikan sopir Bus ALS," ungkap Brigjen Eko.

Rencananya, barang haram tersebut tidak akan diedarkan di Jawa Timur, melainkan bakal dibawa ke wilayah lain.

"Setibanya barang di Pool ALS Medaeng, barang akan diambil langsung oleh tersangka (Rahmat Fausan) dan akan dibawa ke Bali untuk dijual langsung oleh tersangka kepada pembeli di Bali," sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan, Rahmat mengaku sudah dua kali menyelundupkan ganja dengan rute serupa. Pada aksi pertamanya tanggal 20 Juni 2026, ia berhasil membawa 1 kg ganja ke Bali menggunakan bus yang sama.

Ganja seberat netto 9.996,98 gram pada pengiriman kedua ini rencananya dijual di Bali seharga Rp 6 juta per kilogram. Barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomis sekitar Rp 39.987.920, bersama motor Vespa merah, kartu ATM, uang tunai, dan barang pribadi milik tersangka.

"Konversi jiwa yang berhasil diselamatkan dari narkoba jenis ganja ini sekitar 29.991 jiwa," pungkas Brigjen Eko.

Polisi masih mengejar dua DPO yaitu Anto Monel dan Fathurahman Al Jufri, sementara Rahmat Fausan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author