DPR Terima Masukan 18 Serikat Buruh Terkait RUU Ketenagakerjaan

Share

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menerima audiensi dari 18 konfederasi serikat buruh di Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (3/8/2026). Pertemuan tersebut digelar guna membahas dan menyerap aspirasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Audiensi ini dihadiri oleh sejumlah pimpinan buruh, di antaranya Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban. DPR memastikan seluruh masukan yang masuk akan diakomodasi ke dalam naskah akademik rancangan undang-undang tersebut.

"Kita menerima dari 18 konfederasi para presiden konfederasi buruh pekerja yang ada di kita. Walaupun misalkan nanti masih ada yang belum ketemu dengan semua tim panja penyusun Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, itu kita akan terus menerima, kita akan terus meng-accept dan mengakomodir masukan-masukan dalam rangka penyusunan draft naskah akademik untuk apa, Undang-Undang Ketenagakerjaan ini," kata Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI.

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan dipastikan terus berjalan meskipun dalam masa reses. Tim perumus dan tim sinkronisasi dijadwalkan bakal segera memberikan masukan tambahan untuk memperkaya draft aturan tersebut.

"Kemudian harmonisasi di Baleg ini masih panjang juga, kembali lagi ke Komisi IX dan kita akan paripurnakan menjadi usul inisiatif Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan," ucap Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI.

DPR telah menerima satu bundel masukan resmi yang diserahkan langsung oleh para perwakilan buruh. Diharapkan seluruh poin usulan tersebut mampu diserap maksimal demi kepentingan para pekerja.

"Mudah-mudahan ini bagian daripada perjuangan, yang penting apa yang diharapkan, semua harapan para pekerja di seluruh Indonesia ini betul-betul mendapatkan kehadiran negara," jelas Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI.

Regulasi baru ini diharapkan dapat menciptakan titik temu yang seimbang antara perlindungan pekerja dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

"Yaitu bagaimana memberikan perlindungan, memberikan kepastian juga untuk kesejahteraannya. Dan untuk para pengusaha juga, ini sangat diperlukan untuk iklim investasi adalah yang namanya kepastian hukum. Jadi kalau sudah sama-sama balance, mana kepentingan daripada pekerja, kemudian juga proteksi para pekerja, perlindungan, dan kepastian hukum untuk para pengusaha, ini yang diharapkan sehingga iklim investasi di kita akan tumbuh kembang secara besar," lanjut Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI.

Apresiasi disampaikan oleh pihak serikat buruh atas keterbukaan pimpinan DPR RI dalam menerima dan mendengarkan masukan mereka.

"Kami dari 18 konfederasi buruh, 157 federasi tingkat nasional, artinya 90% kekuatan buruh ada di koalisi ini. Saya yakin DPR serius. Pak Cucun dia sangat luar biasa berdialog dengan kami, menerima kami, dan mudah-mudahan ini akan menjadikan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berpihak bukan hanya terhadap buruh, tetapi terhadap semua pihak, terhadap semua stakeholder," ujar Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI.

Naskah masukan yang diserahkan tersebut disusun secara intensif oleh koalisi serikat buruh sebelum diserahkan kepada legislatif.

"Dan kami menyiapkan draft RUU Ketenagakerjaan selama 1 minggu penuh untuk bisa berdiskusi dengan DPR," imbuh Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author