Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dituntut hukuman 7 tahun penjara dan ayahnya HM Kunang dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam kasus korupsi ijon proyek di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (3/8/2026).
Sebagaimana dilansir dari Detikcom, persidangan yang digelar di Jalan LLRE Martadinata tersebut menghadirkan langsung kedua terdakwa saat pembacaan berkas tuntutan. Selain hukuman badan, jaksa membebankan denda kepada para terdakwa.
"Menuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara dengan pidana penjara selama 7 tahun dan HM Kunang dengan 4 tahun kurungan dengan denda Rp 300 juta subsider 100 hari," kata JPU.
Jaksa meyakini Ade Kuswara dan HM Kunang terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c, Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penuntut umum menilai perbuatan kedua terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat Kabupaten Bekasi serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan meliputi sikap kooperatif selama sidang, status belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11 miliar, sedangkan HM Kunang dituntut Rp 1 miliar, yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan sanksi kurungan selama 3 tahun penjara.