Juniver Girsang Ingatkan DPR Soal Potensi Penyalahgunaan RUU Perampasan Aset

Share

Pengacara Juniver Girsang mengingatkan Komisi III DPR agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset tidak digunakan sebagai alat untuk menghabisi lawan politik, dalam rapat di Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Juniver menceritakan pengalamannya menangani kasus perampasan aset, di mana salah satu kliennya mengalami penyitaan aset senilai Rp 10 triliun oleh negara, padahal kerugian yang dituduhkan hanya sekitar Rp 200 miliar, menurut dilansir dari Detikcom.

Dia menyebut penyitaan tersebut sangat sadis, dengan penegak hukum memblokir aset kliennya ribuan kali lebih banyak dari jumlah kerugian yang diduga.

"Saya tidak perlu sampaikan mengapa, tapi saya kira sudah pengetahuan umum yang terjadi saat ini pengalaman kami ada kerugian tuduhan kepada klien kami katakanlah Rp 200 miliar tapi yang diblokir disita sampai Rp 10 triliun," ujar Juniver.

"Dan yang paling sadis, lantas pada saat itu saya tanyakan dasarnya apa? Padahal perhitungannya di dalam panggilan kepada klien saya dugaannya clear jumlahnya, tetapi yang dilakukan penyitaan pemblokiran itu sudah ribuan kali dari pada apa yang dituduhkan," tambahnya.

Atas pengalamannya tersebut, Juniver mengingatkan anggota Komisi III DPR untuk lebih waspada agar RUU Perampasan Aset tidak menjadi alat kekuasaan yang merugikan pihak lain.

"Ketua ini yang kami maksud tadi harus alert kita untuk buat UU Perampasan atau asset recovery ini. Jangan nanti saya khawatir segala mohon maaf sebelum saya lanjutkan Ketua, tadi diminta kami dengan pengalaman, jangan ini jadi alat baru 'alat kekuasaan' untuk menghabisi lawan politik, sebetulnya relungan hati kita sama sebetulnya," tegasnya.

Juniver juga menyatakan belum ada negara yang berhasil menerapkan aturan perampasan aset secara efektif, sehingga Indonesia perlu belajar lebih jauh sebelum mengadopsi kebijakan tersebut.

"Kedua saya belum dapat referensi sampai saat ini, jangan kita jadi alat dari negara-negara maju membuat ratifikasi, tapi itu alat penekan kepada kita. Mungkin perlu dikaji lebih lanjut negara mana yang sudah berhasil meratifikasi perampasan aset ini, kita baru belajar dari mereka, tapi sepengetahuan saya belum ada yang berhasil setelah ini diberlakukan," kata Juniver.

"Malahan ini menjadi apa bahasanya yang paling tepat, jadi alat menghabisi lawan. Makanya kami tegas katakan di dalam RUU ini sangat bias," lanjutnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Hukum perampasan aset Politik
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author