Ahmad Sahroni Desak Pemblokiran Akun YouTube Bigmo
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir akun YouTube milik streamer Muhammad Jannah alias Bigmo akibat dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam promosi vape, seperti dilansir dari Detikcom.
Aksi promosi rokok elektrik yang menyasar anak-anak tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum berat serta melanggar aturan pengiklanan bahan bernikotin di media sosial.
Kecaman keras disampaikan langsung oleh politikus Partai NasDem tersebut mengenai tindakan streamer yang mempromosikan vape kepada anak-anak.
"Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan, karena ini jelas melanggaran UU. Mengiklankan nikotin di medsos saja tidak boleh, apa lagi ke anak kecil. Jadi banyak sekali aspek yang dilanggar.
Dan anak ini sudah banyak kasus sebelumnya. Yang kemarin bisa dimaafkan dan lepas, tapi untuk yang sekarang sudah tidak bisa didiamkan lagi karena ini jelas melanggar hukum," kata Sahroni kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Langkah tegas berupa penindakan hukum dan penutupan akses saluran media sosial dianggap perlu segera dilakukan oleh lembaga terkait.
"Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun YouTube Bigmo ini. Karena sudah terlalu banyak aturan yang dilanggar. Dan dia ini kan nantangin, nah terus ada yang laporin.
Jadi kita minta pihak kepolisian dan para lembaga terkait untuk cepat bertindak. Harus dijalankan hukumannya sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucap Sahroni.
Selain kasus streamer tersebut, maraknya penyalahgunaan rokok elektrik di tengah masyarakat juga turut mendapat sorotan.
"Saya sudah lama dan berulang-ulang memang menyuarakan agar vape ini dilarang total karena banyak mudaratnya, maka ketika Pak Presiden menyampaikan dukungannya jika vape mau dilarang, tentunya ini baik sekali. Sangat ditunggu-tunggu. Karena memang potensi penyalahgunaannya sudah sangat masif dan gawat," tegas dia.
Temuan pabrik ilegal skala rumahan menjadi bukti besarnya ancaman dari peredaran vape bernarkoba saat ini.
"Data BNN dan polisi menunjukkan begitu, dan terakhir saja temuan polisi ada pabrik rumahan di Tangerang kapasitas produksinya bisa 12.000 cartridge dengan omset Rp60 miliar dan melibatkan WNA. Ini baru satu dari sekian kasus yang terungkap, dan skala rumahan. Maka tidak terbayang ancamannya kalau dibiarkan berkembang. Sangat darurat," lanjutnya.
Masifnya promosi di media sosial dikhawatirkan dapat memicu anak-anak untuk mencoba produk berbahaya tersebut.
"Apalagi promosi vape ini juga sering kebablasan. Nggak hanya kasus Bigmo kemarin aja, tapi banyak promosi di medsos yang terlihat terang-terangan. Padahal produk semacam ini tidak boleh dipromosikan seperti itu.
Banyak anak kecil di bawah umur melihat dan penasaran hingga berujung mencoba. Bahaya sekali bagi generasi bangsa," tutur dia.
YouTuber Bigmo sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah potongan video siaran langsungnya viral saat mengajak beberapa anak kecil masuk ke bingkai kamera untuk mempromosikan merek liquid vape di sebuah toko.
Laporan pengaduan masyarakat terkait aksi siaran langsung tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (1/8).