KPAI Desak Penegakan Hukum Terkait Promosi Vape Libatkan Anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengecam keras aksi YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibat anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape dalam siaran langsung di YouTube, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pengusutan kasus tersebut telah masuk ke jalur hukum setelah pihak kepolisian menerima pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya aduan masyarakat terhadap aktivitas siaran langsung yang dilakukan oleh Bigmo pada Sabtu (1/8/2026).
"Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Budi.
Pihak kepolisian saat ini sedang mengumpulkan bukti dan mendalami identitas anak yang masuk dalam tayangan siaran langsung tersebut.
"Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan," ujar Budi.
Dalam tayangan siaran langsung yang beredar di media sosial, Bigmo mendatangi penjual liquid rokok elektrik dan mengajak beberapa anak kecil masuk ke dalam bingkai kamera untuk mempromosikan merek liquid vape tertentu.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menegaskan bahwa pelibatan anak dalam promosi rokok elektronik merupakan pelanggaran serius terhadap hak tumbuh kembang anak pada Senin (3/8/2026).
"Anak harus tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari segala bentuk promosi produk yang membahayakan kesehatannya. Melibatkan anak dalam promosi vape ataupun menjadikan anak sebagai target pemasaran merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Jasra.
Jasra menyoroti adanya perubahan pola pemasaran produk zat adiktif yang kini masif menyasar ruang digital dan memanfaatkan figur publik serta kreator konten.
"Kami melihat adanya upaya normalisasi penggunaan vape di ruang digital. Anak-anak dibentuk untuk menganggap vape sebagai bagian dari gaya hidup, simbol pergaulan, bahkan identitas anak muda. Pola seperti ini sangat mengkhawatirkan karena anak merupakan kelompok yang masih berada dalam proses perkembangan psikologis dan sangat mudah dipengaruhi oleh figur yang mereka kagumi," tutur Jasra.
KPAI menilai media sosial berisiko menjadi arena pembiasaan perilaku merokok apabila tidak ada pengawasan yang ketat dari pihak berwenang.
"Kita tidak boleh membiarkan muncul anggapan bahwa promosi vape kepada anak merupakan hal yang biasa atau tidak memiliki konsekuensi hukum. Negara harus hadir secara tegas. Perlindungan anak tidak boleh kalah oleh strategi pemasaran industry," kata Jasra.
Atas kondisi tersebut, KPAI mengajukan lima poin tuntutan mencakup penindakan hukum tegas, penguatan regulasi UU Kesehatan, penurunan konten adiktif oleh platform media sosial, penghentian promosi vape oleh kreator konten, serta peningkatan literasi digital masyarakat.