Satpol PP Bandung Panggil Pengelola Padel Terkait Penebangan Pohon
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung memanggil pengelola lapangan padel di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau terkait insiden penebangan pohon secara sembarangan pada Senin (3/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Langkah pemanggilan ini dilakukan setelah kasus penebangan di area usaha tersebut mendapat inspeksi mendadak secara langsung dari Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
Pengawasan area hijau kota sebenarnya berada di bawah wewenang Dinas Kawasan Permukiman dan Perumahan, namun tindak pelanggaran aturan menjadi ranah penindakan Satpol PP.
"Nanti Senin itu diundang untuk dimintai keterangan sejauh mana hal tersebut terjadinya pelanggaran," kata Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi dilansir detikJabar, Senin (3/8/2026).
Tindakan penegakan aturan serta sanksi terkait lingkungan perusahaan maupun aktivitas pemotongan pohon di wilayah kota sepenuhnya ditangani oleh institusi penegak peraturan daerah.
"Cuma kalau pelanggarannya, jelas oleh Satpol PP. Tindakan untuk pelanggaran perdanya, perusahaan lingkungannya, ataupun penebangan pohonnya," ungkap Bambang.
Berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku, aksi pemotongan pohon berketinggian di atas 10 meter dapat dikenai denda finansial senilai Rp10 juta beserta kewajiban menanam 100 bibit pohon pengganti.
"Dan aturan itu tertuang di Perda. Jelas ditindak, apalagi sampai Pak Wali marah besar begitu harus di follow-up. Itu tidak akan ada pembiyaran,kita telusuri siapa nanti oknum yang menyuruhnya," tegasnya.