Diana Pungky Laporkan Mantan Asisten Terkait Penggelapan Rp25 Miliar

Share

Aktris Diana Pungky melaporkan mantan asisten pribadinya, YS, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana senilai lebih dari Rp25,2 miliar pada 1 Juli 2026. Laporan tersebut kini tengah didalami pihak kepolisian.

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa penanganan perkara ini mencakup tuduhan penggelapan dalam jabatan, pemalsuan, hingga tindak pidana pencucian uang. Terlapor diduga menyalahgunakan kewenangan kelola transaksi finansial milik sang artis.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengonfirmasi adanya laporan polisi terkait dugaan tindak pidana tersebut.

"Bahwa benar yang bersangkutan telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 1 Juli 2026. Laporan tersebut ditujukan terhadap Saudari YS dan pihak lainnya terkait dugaan tindak pidana penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan, serta tindak pidana pencucian uang," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar.

Onkoseno menjelaskan bahwa posisi YS selaku kepala pengurus rumah tangga menjadi dasar penyalahgunaan wewenang transaksi keuangan yang tidak sesuai peruntukan.

"Terlapor yang merupakan kepala pengurus rumah tangga pelapor diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan untuk mengelola transaksi keuangan milik pelapor. Sehingga penggunaan keuangan tersebut tidak sesuai peruntukannya," kata Onkoseno.

Pihak kepolisian juga merinci total nilai kerugian finansial yang dicantumkan dalam dokumen laporan resmi pelapor.

"Berdasarkan laporan dari pelapor, nilai kerugian yang dilaporkan sebesar Rp 25.279.201.727 atau sekitar Rp 25,2 miliar," kata Onkoseno.

Diana Pungky telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung berupa cek dan rekening koran. Saat ini proses analisis bukti sedang berjalan untuk mengonstruksikan perkara.

"Penyelidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan dan menganalisis alat bukti guna mengonstruksikan perkara secara utuh," kata Onkoseno.

Di sisi lain, Yulia bersama tim kuasa hukumnya telah mendatangi Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2026 untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi terlapor.

Kuasa hukum Yulia, Septiadi Maulidin, menganggap laporan tuduhan penggelapan, pencucian uang, dan pemalsuan surat yang diajukan oleh Diana Pungky perlu diuji kebenarannya terlebih dahulu.

"Jadi siapa yang mendalilkan, dialah yang harus membuktikan. Kami pun masih mempelajari apa yang dituduhkan oleh saudari Diana Pungky ini," kata Kuasa Hukum Yulia, Septiadi Maulidin.

Septiadi menegaskan bahwa kliennya bekerja berdasarkan legitimasi kuasa formal yang diberikan oleh pelapor.

"Yang kami ketahui bahwa berdasarkan bukti kami, klien kami pernah memberikan, Diana Pungky, saudari Diana Pungky pernah memberikan surat kuasa kepada saudari Yulia, gitu. Yaitu klien kami," kata Septiadi.

Kuasa hukum lainnya, Maxi Karepu, menerangkan bahwa surat kuasa tersebut mencakup kewenangan luas dari urusan domestik hingga pos keuangan yang sudah dipercayakan sejak 1993.

"Surat kuasa terkait dalam hal pengurusan rumah tangga, dalam hal finansial. Artinya ada kepercayaan yang terjalin di sana. Bahkan sudah dibilang tadi sudah cukup lama dari 93, istilahnya Diana Pungky masih remaja itu kan karena 93," kata Kuasa Hukum Yulia, Maxi Karepu.

Maxi menambahkan, jalinan kerja sama tersebut berawal dari kepercayaan ayah Diana Pungky yang kemudian berlanjut setelah beliau wafat.

"Lalu kemudian terjalin hubungan yang baik makanya dari mulai bapaknya, kepercayaan bapaknya terhadap klien kami Ibu Yulia kemudian setelah meninggal dilanjutkan oleh ke Diana Pungky," kata Maxi.

Selain wewenang manajerial, terlapor bertugas mengurus berbagai pemenuhan kebutuhan harian keluarga Diana Pungky secara rinci.

"Yes, semua kebutuhan. Jadi apa yang diperlukan sekecil apa pun Ibu Yulia ini yang mengurus, gitu loh. Dari pada keluarga ini, termasuk ya tadi salah satunya Diana Pungky," kata Maxi.

Meski perkara hukum tetap berjalan di kepolisian, pihak Yulia menyatakan masih berupaya mendorong opsi penyelesaian jalur kekeluargaan atau restorative justice.

"Sebetulnya klien kami sangat menginginkan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun lagi-lagi pada faktanya di tanggal 1 bulan Juli 2024, saudari Diana Pungky melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Maxi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author