Polres Bogor Menyita 75 Knalpot Brong Dalam Operasi Skala Besar

Share

Satuan Lalu Lintas Polres Bogor menyita 75 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi standar dalam operasi skala besar di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (1/8/2026) malam hingga Minggu (2/8/2026) dini hari, dilansir dari Detikcom.

"Pelaksanaan operasi yang dilaksanakan di Mapolres Bogor, terutama adalah melakukan penindakan terhadap knalpot brong. Kami menemukan 75 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan standar atau brong," kata Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Afif Widhi Ananto.

Pemeriksaan surat-surat kendaraan seperti STNK juga dilakukan oleh kepolisian selama operasi penertiban tersebut. Langkah ini diambil guna meminimalisasi potensi kejahatan jalanan, kasus pencurian kendaraan bermotor, serta gangguan kerawanan 3C di wilayah Kabupaten Bogor.

"Selain knalpot brong, kami juga melakukan pengecekan terhadap STNK sebagai antisipasi kendaraan-kendaraan yang diduga terlibat pidana, ataupun tidak memiliki kepemilikan yang jelas. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerawanan 3C di wilayah Kabupaten Bogor," kata Afif.

Pengendara sepeda motor yang melanggar aturan langsung dijatuhi sanksi tilang oleh petugas di lokasi. Sementara itu, komponen knalpot yang tidak standar dilepas dan diamankan sebagai barang bukti.

"Jadi teknisnya adalah kendaraan roda dua yang saya sebutkan tadi, kami lakukan pemeriksaan, kami lakukan pengecekan dan kami lakukan penindakan berupa tilang," kata Afif.

Para pemilik kendaraan wajib mengganti knalpot brong mereka dengan knalpot bawaan pabrik sebelum diperbolehkan membawa pulang kendaraannya.

"Setelah selesai melaksanakan tilang bagi knalpot brong, kami lakukan pencopotan knalpot tersebut di tempat. Jadi apabila ada knalpot yang belum dicopot, kami berikan kesempatan kepada masyarakat yang ditilang untuk menukar dengan knalpot yang original atau standar," imbuhnya.

Jajaran Polres Bogor memastikan penertiban serupa akan terus digelar secara berkala di berbagai titik wilayah Bogor untuk menjaga ketertiban umum.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author