Polisi Tetapkan Istri Pemilik Hanania Travel Sebagai Tahanan Kota

Share

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan F, istri dari pemilik Hanania Travel Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah pada Minggu (2/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pihak kepolisian memutuskan untuk memberlakukan penahanan dalam bentuk tahanan kota terhadap F yang juga menjabat sebagai komisaris di travel tersebut.

"Saat ini, tersangka sudah kami lakukan penahanan. Penahanan yang kami lakukan adalah penahanan dalam bentuk tahanan kota," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

Pertimbangan kemanusiaan menjadi alasan utama penyidik tidak melakukan penahanan sel terhadap F.

"Kenapa demikian? Karena yang bersangkutan masih memiliki anak kecil, masih balita, kemudian juga orang tuanya dalam keadaan sakit. Sehingga penyidik menggunakan ranah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana secara proporsional dengan melakukan penahanan dalam bentuk tahanan kota," tutur Kombes Iman Imanuddin.

Langkah hukum ini diambil dengan tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka maupun korban.

"Kami mengedepankan juga sendi-sendi hak asasi manusia dan keberimbangan. Sehingga perlindungan hak asasi manusia terhadap korban, terhadap pelaku sekalipun yang sudah ditetapkan tersangka, tetap kami lakukan jaminan bahwa HAM-nya mereka terlindungi oleh negara," tutup Kombes Iman Imanuddin.

Sebelum penetapan penahanan kota tersebut, pihak kepolisian telah mengumumkan perkembangan penanganan perkara yang menyeret biro perjalanan tersebut.

"Untuk tersangka kami sudah tetapkan dua, ASF dan F," kata Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anak Agung Dwipayana, Jumat (24/7).

Peran F tercatat sebagai komisaris perusahaan bersama suaminya yang telah lebih dulu berstatus tersangka.

"(F) selaku komisaris dan istrinya sudah kami tetapkan tersangka," ujar Kompol Anak Agung Dwipayana.

Proses pendataan dan pemeriksaan saksi korban hingga kini masih terus dilakukan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Untuk perkara dari jemaah yang sudah kami mintai keterangan dan data yang kami kompulir itu sebanyak kurang lebih 1.500 orang. Dengan total kerugian Rp 49 M (miliar)," jelas Kompol Anak Agung Dwipayana.

Berdasarkan data keseluruhan, potensi total kerugian korban dari biro perjalanan tersebut diperkirakan jauh lebih besar.

"Namun demikian, untuk secara keseluruhan itu jemaahnya itu sebanyak 2.921, dengan total kerugian ya kalau diperkirakan dari seluruh jemaah itu Rp 94 miliar sekian," ungkap Kompol Anak Agung Dwipayana.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author