KPK Evaluasi Protap Dokumen Rahasia Pascapemerasan Bupati Pemalang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menggelar evaluasi internal dan menyusun prosedur tetap (protap) khusus pengolahan dokumen rahasia usai menetapkan staf administrasinya, Setya Budi Dias Oktavianto, sebagai tersangka pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Minggu (2/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Langkah pengetatan prosedur tersebut dilakukan untuk mencegah terulangnya kebocoran data lembaga antirasuah. Penetapan tersangka terhadap Setya bermula dari tindakannya membocorkan informasi rahasia KPK kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang kemudian dipakai untuk memeras Bupati Pemalang.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik menegaskan bahwa pembenahan internal segera dilakukan menyikapi temuan kasus penyalahgunaan wewenang tersebut.
"Tentunya kita langsung evaluasi dari temuan kemarin ya," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik.
Ia menjelaskan penanganan dokumen rahasia kini akan dibatasi secara ketat guna meminimalkan celah kebocoran informasi.
"Saat ini sedang disusun protap khusus dokumen yang sifatnya rahasia, yang hanya bisa dibuka dan diketahui secara terbatas. Jadi tidak bisa dibuka atau dilihat oleh yang tidak berkepentingan," tutur Achmad.
Selain membenahi sistem internal, tim penyidik juga tengah memperluas penelusuran untuk mengusut kemungkinan keterlibatan Setya dalam perkara lainnya.
"Sementara yang kita temukan saat kegiatan kemarin masih di Kabupaten Pemalang. Nanti dalam penyidikan tentunya akan didalami oleh tim penyidik, nanti kita update kembali," jelas Achmad.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), pihak swasta Mohamad Haris (GHA), pihak swasta Lilik Budi Suprianto (LBS), serta staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS).
Akibat tekanan pemerasan tersebut, Anom nekat mengumpulkan uang dari para bawahannya hingga mencapai Rp 1,9 miliar, dengan Rp 1,2 miliar di antaranya disetorkan kepada Lilik.