Kementerian ESDM Pantau Implemetasi B50 Pada Pengguna Kendaraan

Share

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memantau secara langsung penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar B50 pada kendaraan pengangkut dan angkutan umum di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Jumat (31/7/2026), dilansir dari Detik Finance.

Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan campuran 50 persen minyak sawit dalam BBM solar sejak 1 Juli 2026. Peninjauan langsung dilakukan untuk mengecek ketersediaan pasokan sekaligus mengukur dampak penggunaan bahan bakar tersebut pada mesin kendaraan konsumen.

Pengemudi pikap pengangkut ikan asin di Sumatera Utara, Nainggolan, membagikan pengalamannya usai mengisi BBM jenis B50 di SPBU Sipirok.

"Usai memakai B50, sama aja tidak ada masalah apa-apa pada mesin kita, lancar-lancar saja," kata Nainggolan.

Pengalaman serupa disampaikan pengemudi angkutan umum rute Medan-Sipahutar, Herwin Siregar, yang mengoperasikan kendaraan Mitsubishi L300 dengan waktu tempuh sekitar enam jam dan biaya operasional bahan bakar sebesar Rp 450.000 per hari.

"Saya sudah lama menggunakan Biosolar untuk mobil angkutan saya Mitsubishi L300 jurusan Medan ke Sipahutar. Setiap hari saya isi Rp 450.000 untuk perjalanan 6 jam aman di mesin, hanya ada sedikit perbedaan kalau di jalan yang menanjak," ujar Herwin Siregar.

Pemantauan aktivitas penyaluran dan pengalaman konsumen ini dilakukan oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung saat meninjau langsung SPBU 14.227.322 di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Kita mengecek pasokan BBM yang ada di seluruh daerah, dan saya lihat pasokan BBM cukup lancar. Selain mengecek kelancaran BBM, kita juga ingin melihat implementasi B50, kita harus mengecek bagaimana penerapannya di lapangan," ujar Yuliot Tanjung.

Pemerintah terus memastikan ketersediaan stok serta kelancaran distribusi B50 di lapangan agar seluruh kebutuhan BBM masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author