Petugas Dishub Kota Bekasi Terancam Dipecat Akibat Pungli

Share

Sejumlah oknum petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi terancam sanksi pemecatan setelah diduga melakukan pungutan liar sebesar Rp 1,7 juta terhadap seorang sopir truk di Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (1/8/2026).

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, kasus pungutan liar tersebut mencuat usai rekaman videonya beredar luas di media sosial. Video itu memperlihatkan perekam membawa korban ke dalam sebuah ruangan untuk menunjuk petugas yang mengambil uangnya, sebelum akhirnya uang tunai tersebut dikembalikan kepada sopir truk.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan respons keras atas dugaan pemerasan yang melibatkan jajaran Dinas Perhubungan Kota Bekasi tersebut. Ia mengaku sudah melakukan komunikasi langsung dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk menindak oknum terkait.

"Saya sangat kecewa dengan perilaku oknum aparat Dishub Kota Bekasi yang melakukan tindakan pungli pemerasan terhadap para sopir, dan tadi malam saya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi karena mereka merupakan pegawai Pemkot Bekasi," kata Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi mendorong pimpinan daerah setempat untuk mengambil tindakan tegas berupa pemutusan hubungan kerja tanpa melihat status kepegawaian oknum tersebut.

"Apakah dia ASN atau PPPK atau PPPK paruh waktu, saya sudah menyampaikan ke Pak Wali Kota Bekasi untuk dilakukan tindakan tegas dengan diberhentikan dari pekerjaannya secara tidak hormat," imbuhnya.

Penegasan tersebut disampaikan agar jajaran petugas pelayan publik fokus memberikan perlindungan kepada warga daripada menyulitkan masyarakat di lapangan.

"Untuk itu, semoga peristiwa itu tidak terjadi lagi dan semua pihak yang menggunakan baju kebesaran, bertugas melayani dan melindungi masyarakat, bukan mempersulit dan memeras masyarakat," bebernya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author