Pemerintah Pastikan Tarif Pajak Tak Naik dan Tak Pakai Babinsa
Pemerintah memastikan tidak memiliki rencana untuk menaikkan tarif pajak demi menggenjot penerimaan negara. Langkah yang diambil fokus pada optimalisasi penagihan serta peningkatan kepatuhan dari wajib pajak, seperti dilansir dari Detik Finance. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah bakal memperketat pengawasan guna mencegah kebocoran penerimaan dan praktik manipulasi pajak.
Setiap aduan masyarakat terkait dugaan perusahaan yang menunggak kewajiban taxation juga dipastikan akan ditindaklanjuti. "Yang jelas kebocoran-kebocoran pajak atau manipulasi bisa dihilangkan semaksimal mungkin,terus kita lebih aktif dalam penagihan. Begini, kalau kita curiga ada tempat-tempat yang tadinya nggak bayar pajak, kaya perusahaan baja itu, saya dengar laporan dari masyarakat juga kita follow up," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Purbaya turut menegaskan Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak akan dikerahkan dalam proses penagihan pajak. Seluruh proses pengumpulan pajak tetap diserahkan kepada jajaran pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
"Nggak, kita nggak pakai Babinsa. Jadi itu kelihatannya kita biasa orang-orang pajak ngumpulin," tegas Purbaya. Strategi ekstensifikasi menjadi pilihan utama pemerintah agar pihak yang selama ini belum menyetor pajak dapat memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan. Tindakan berburu wajib pajak secara berlebihan maupun kenaikan tarif dipastikan tidak akan diterapkan.
"Tapi nggak akan ada kenaikan tarif pajak maupun kita kejar-kejar. Kata Bapak Presiden (Prabowo Subianto) tadi berburu di kebun binatang, nggak ada seperti itu. Kita ekstensifikasi untuk memastikan yang tadinya nggak bayar pajak, bayar sesuai aturan," terang Purbaya.
Penerapan aturan yang konsisten dinilai Purbaya sudah memadai untuk mendorong pertumbuhan pendapatan negara. Hal tersebut terbukti dari capaian penerimaan pajak pada semester I 2026 yang sanggup mencatatkan kenaikan hingga 24%.
"Jadi nggak ada kenaikan, hanya membalikkan semua sesuai aturan. Itu aja bisa naikkin pertumbuhannya 24% kan," tuturnya. Sikap optimis juga disampaikan Bendahara Negara terkait pencapaian target penerimaan tahunan di unit kerja daerah. Lebih dari separuh kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak diperkirakan sanggup melampaui target yang ditetapkan.