Penyidik Deteksi Pemilik Akun Pelaku Fitnah Rizky Billar
Penyidik Polda Metro Jaya berhasil mendeteksi keberadaan beberapa pemilik dari enam akun media sosial yang dilaporkan oleh Rizky Billar atas dugaan fitnah, sebagaimana dilansir dari Detik Hot pada Jumat (31/7/2026).
Kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut saat ini tengah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di kepolisian.
"Terkait dengan keberadaan akun-akun tersebut, memang sebenarnya sudah ada beberapa yang telah terdeteksi. Cuma kan hal ini kan harus melalui mekanisme hukum dan prosedural yang berlaku. Jadi memang, kita akan mengikuti saja nanti dari rekan-rekan penyidik akan melakukan prosesnya akan seperti apa, nanti kita akan sama-sama tunggu bagaimana hasilnya," kata Sadrakh Seskoadi, Kuasa Hukum Rizky Billar.
Pihak pelapor memilih untuk menyerahkan seluruh tahapan proses hukum kepada penyidik karena menduga para pemilik akun terlapor belum mengetahui status laporan tersebut.
"Akun-akun ini kan belum tahu kalau kita laporin. Jadi biarkan saja nanti berproses saja, seperti itu sih," ujar Sadrakh Seskoadi, Kuasa Hukum Rizky Billar.
Pasal yang disangkakan terhadap para terlapor terbilang beragam, mulai dari pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran berita bohong, lantaran setiap akun mengunggah konten dengan indikasi pelanggaran hukum yang berbeda.
"Beraneka ragam ya, karena memang ada beberapa akun. Jadi memang ada pasal-pasal yang disangkakan itu ada pencemaran nama baik, fitnah, dan ada dengan berita bohong, seperti itu. Jadi memang tidak spesifik dikenakan pasal berapa karena memang akun ini kan banyak, jadi masing-masing akun itu punya pasal tersendiri," beber Sadrakh Seskoadi, Kuasa Hukum Rizky Billar.
Selain memproses identifikasi para pemilik akun, pihak kepolisian juga dijadwalkan bakal memanggil istri Rizky Billar, Lesti Kejora, untuk dimintai keterangan tambahan guna melengkapi proses penyelidikan.
"Nanti ke depannya akan ada permintaan keterangan dengan Lesti ya," ujar Sadrakh Seskoadi, Kuasa Hukum Rizky Billar.