Gakkum Kemenhut Serahkan Pelaku Pembalakan Liar Solok ke Kejaksaan
Tersangka kasus pembalakan hutan liar berinisial BS alias BG (50) resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Solok setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian, dilansir dari Detik Travel.
Penyerahan tersangka oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut tersebut tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Solok Nomor B-1212/L.3.15/Enz.1/06/2026 tertanggal 10 Juni 2026.
Petugas menyita barang bukti berupa tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat bervolume total 237,53 meter kubik, serta dokumen dugaan tindak pidana memanen hasil hutan tanpa izin di Kabupaten Solok.
Penyidikan terhadap kuasa PHAT SD tersebut merupakan hasil operasi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dan Korwas PPNS Polda Sumatera Barat yang digelar pada Agustus 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 78 ayat (6) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf c UU Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp3,5 miliar.
Tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Koto Baru Solok, namun hakim menolak seluruh permohonan tersebut sehingga proses hukum tetap berjalan.
Penyidikan perkara berawal dari laporan masyarakat serta informasi media sosial mengenai pembalakan skala besar di kawasan hulu Sungai Batang Bayang, Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti.
Aktivitas tebangan liar di area perbukitan terjal tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko bencana banjir bandang yang kerap melanda wilayah Sumatera Barat.
"Dari hasil pemeriksaan lapangan ditemukan adanya penebangan pohon pada hutan primer di areal PHAT SD dan di luar PHAT SD yang merupakan APL. Pada lokasi di luar PHAT SD tersebut terdapat 5 TPK dan sebaran ratusan kayu bulat tanpa barcode. Selain itu ditemukan alat berat jenis Buldozer dan Excavator yang diduga digunakan untuk menarik kayu dan membuat jalan sarad dan jalan logging. Luas areal tebangan di luar PHAT SD adalah seluas ± 83,31 Ha dengan total pengangkutan kayu bulat sebanyak 11.299,81 M3 dari LCH yang seharusnya sebesar 7.012,21 M3," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto dikutip Sabtu (1/8/2026).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menegaskan penegakan hukum di kawasan hutan maupun Areal Penggunaan Lain (APL) penting untuk menjaga fungsi ekosistem sebagai daerah tangkapan air.
"Kami mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, karena keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk menghambat laju kerusakan hutan dan mengurangi resiko terjadinya banjir bandang di wilayah Sumatera Barat. Kami berharap pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.