Kejagung Lelang Aset Benny Tjokro Rp129,15 Miliar
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melelang 16 unit apartemen dan 24 bidang tanah milik terpidana kasus korupsi Benny Tjokrosaputro pada Rabu, 29 Juli 2026. Penjualan barang rampasan dan sita eksekusi ini menghasilkan total dana senilai Rp129,15 miliar.
Proses pelelangan dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta KPKNL Bogor secara elektronik. Seluruh transaksi dilakukan melalui mekanisme penawaran tertulis open bidding pada portal resmi lelang.go.id.
Hasil penjualan unit hunian dan tanah tersebut melampaui harga limit yang sebelumnya telah ditetapkan oleh aparat penegak hukum.
"BPA berhasil melelang Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor pada Rabu 29 Juli 2026, dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dengan total capaian hasil lelang senilai Rp 129,15 miliar," kata Anang.
Pelelang merinci aset hunian berupa 16 unit Apartemen South Hills Kuningan laku terjual senilai Rp38,32 miliar atau lebih tinggi Rp620 juta dari harga limit. Eksekusi aset ini didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Terhadap 74 unit apartemen yang belum laku akan dilakukan lelang kembali," kata Anang.
Selain unit apartemen, negara juga berhasil memindahtangankan 24 bidang tanah milik terpidana dengan nilai penjualan mencapai Rp90,82 miliar. Hasil penawaran tanah tersebut meningkat Rp31,041 miliar dari batas harga minimal.
"Terhadap 16 bidang tanah yang belum laku akan dilakukan lelang kembali," kata Anang.
Seluruh dana yang terkumpul dari lelang properti ini akan langsung dimasukkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat kejahatan korupsi.
"Secara keseluruhan, hasil lelang kedua jenis aset tersebut mencapai Rp 129.150.777.411 atau sekitar Rp 129,15 miliar, yang menunjukkan keberhasilan Badan Pemulihan Aset dalam mengoptimalkan penyelesaian aset hasil tindak pidana guna mendukung pemulihan kerugian negara," kata Anang.
Sita eksekusi terhadap aset bekas Direktur Utama PT Hanson International Tbk ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak September 2021. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Ketut.