Segel Lokasi Padel Wali Kota Bandung Ancam Pidanakan Penebang Pohon
Wali Kota Bandung Farhan menyegel arena olahraga padel dan kafe di perempatan Jalan LLRE Martadinata-Jalan Cihapit, Jumat (31/7/2026). Langkah tegas ini diambil usai ditemukannya aksi penebangan sepuluh pohon peneduh tanpa izin resmi di atas trotoar tersebut.
Sidak yang dilakukan orang nomor satu di Bandung itu mendapati seluruh pohon peneduh di depan area usaha telah dipotong hingga rata dengan tanah. Petugas Satpol PP kemudian memasang garis kuning di lokasi untuk menghentikan aktivitas operasional.
Farhan menegaskan bahwa tindakan pemotongan vegetasi kota tersebut melanggar moratorium penebangan pohon yang dikeluarkan oleh gubernur. Ia menyatakan akan membawa kasus pengrusakan lingkungan ini ke ranah hukum pidana.
"Gubernur sudah menyampaikan moratorium. Maka saya akan mengangkat masalah ini langsung ke Pak Gubernur untuk kita lakukan pemidanaan karena berpotensi terhadap pelanggaran hukum yang lumayan berat," kata Farhan, dilansir detikJabar dan totabuan.news.
Pemerintah Kota Bandung menilai penebangan pohon secara sembarangan ini memuat unsur kesengajaan dari pihak pengelola usaha. Pihaknya berencana melimpahkan temuan ini ke penegak hukum lingkungan di tingkat provinsi hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Ini ada 10 pohon. Kita langsung segel sekarang juga, ini kejadiannya sudah lama lagi," ucap Farhan menambahkan.
Selain ancaman sanksi pidana, penindakan ini dilakukan karena pelaku dianggap melanggar regulasi perlindungan lingkungan hidup yang berlaku secara nasional.
"Ini juga dianggap sebagai melanggar peraturan lingkungan, jadi kita sudah bisa melaporkan ini ke Gakkum Lingkungan Kementerian," tambah Farhan.
Pemerintah kota memastikan proses hukum akan tetap berjalan guna memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang merusak fasilitas umum serta lingkungan tanpa izin resmi.
"Kita pidana dulu, ya. Kita pidana dulu nih, yang melakukannya, karena ini motong sembarangan, wani-wanian," tegas Farhan.