Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik PLN Tidak Naik per 1 Agustus 2026

Share

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk pelanggan bersubsidi dan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada 1 hingga 7 Agustus 2026. Keputusan ini tetap mengacu pada penyesuaian tarif triwulan III periode Juli–September 2026 demi menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Kebijakan tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi serta 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk rumah tangga miskin, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga pelanggan sosial. Evaluasi tarif tetap ini didasarkan pada perhitungan parameter ekonomi makro periode Februari hingga April 2026, dengan nilai kurs Rp16.959,32 per Dolar AS, ICP 96,12 Dolar AS per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA 70 Dolar AS per ton.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan penetapan tarif listrik untuk menjaga kondisi perekonomian.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM juga mengimbau masyarakat agar menghemat dan mengoperasikan penggunaan listrik secara bijak guna mendukung ketahanan energi nasional. Sementara itu, PLN memastikan pasokan listrik nasional tetap aman dan layanan kelistrikan berjalan optimal selama periode ini.

Berdasarkan ketetapan tersebut, biaya listrik untuk golongan rumah tangga nonsubsidi daya 900 VA RTM dipatok Rp1.352 per kWh, sedangkan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan Rp1.444,70 per kWh. Pelanggan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA serta 6.600 VA ke atas dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Untuk sektor bisnis dan pemerintah, golongan B-2/TR (6.600 VA–200 kVA) dipatok Rp1.444,70 per kWh, P-1/TR (kantor pemerintah) Rp1.699,53 per kWh, dan P-3/TR (penerangan jalan umum) Rp1.699,53 per kWh.

Pada golongan subsidi, tarif daya 450 VA ditetapkan sebesar Rp415 per kWh dan daya 900 VA subsidi sebesar Rp605 per kWh. Pengisian token bagi pelanggan prabayar dikonversikan ke satuan kWh sesuai tarif dasar setelah dikurangi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah setempat, seperti daerah Jakarta yang mengenakan tarif PPJ 2,4 persen hingga 4 persen tergantung besaran daya.

Daftar Tarif Listrik PLN Agustus 2026
Golongan Daya Tarif per kWh
R-1/TR 450 VA Subsidi Rp415
R-1/TR 900 VA Subsidi Rp605
R-1/TR 900 VA-RTM Nonsubsidi Rp1.352
R-1/TR 1.300 VA Nonsubsidi Rp1.444,70
R-1/TR 2.200 VA Nonsubsidi Rp1.444,70
R-2/TR 3.500–5.500 VA Nonsubsidi Rp1.699,53
R-3/TR 6.600 VA ke atas Nonsubsidi Rp1.699,53
Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author