Lurah Paya Pasir Dijatuhi Sanksi Disiplin Akibat Ejek Warga
Inspektorat Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin ringan kepada Lurah Paya Pasir, Syerly, setelah terbukti melanggar kode etik pada Sabtu (1/8/2026). Penjatuhan sanksi tersebut dilakukan usai Syerly terekam mengejek warga yang sedang mengeluhkan masalah lampu penerangan jalan umum di wilayahnya.
Hasil pemeriksaan internal membenarkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat kelurahan tersebut, seperti dilansir dari Detikcom. Pihak Inspektorat telah merampungkan proses klarifikasi dan meneruskan rekomendasi tindakan penegakan aturan kepada pejabat berwenang.
"Ya (Syerly sudah terbukti melanggar kode etik)," kata Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi.
Pelanggaran yang dilakukan Syerly merujuk pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf d dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023. Atas tindakan tersebut, Inspektorat memberikan rekomendasi penjatuhan hukuman kepada Camat Medan Marelan selaku atasan langsung sang lurah.
"Tindakan disiplin yang direkomendasikan masuk dalam kategori hukuman disiplin ringan. Sudah diberikan kepada Camat Medan Marelan terkait rekomendasi sanksi disiplin ringan," kata Erfin Fahrurrazi.
Kasus ini mencuat setelah rekaman video interaksi tersebut menyebar di media sosial. Dalam video itu, seorang warga sedang menyampaikan keluhan terkait kondisi keamanan dan kelangkaan lampu jalan di Jalan Paya Pasir kepada Wali Kota Medan Rico Waas. Warga tersebut menjelaskan bahwa dirinya harus mengeluarkan dana pribadi untuk memasang penerangan jalan.
"Pak nanti izin pasang lampu ya pak. Gelap kali soalnya pak. Banyak kali di sini begal. Ini empat tiang (lampu) saya pasang sendiri pakai duit pribadi," kata warga dalam video yang beredar.
Di tengah penyampaian aspirasi tersebut, Lurah Paya Pasir yang berdiri di samping Wali Kota Medan memberikan respons yang memicu kritik publik.
"Cie curhat dia," kata Syerly.