Kebakaran Grenfell Tower London Picu Perubahan Regulasi Gedung Tinggi

Share

Tragedi kebakaran hebat melalap Grenfell Tower di North Kensington, London Barat, pada 14 Juni 2017. Musibah mematikan ini dilaporkan menjadi salah satu peristiwa terburuk dalam sejarah Inggris, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Insiden bermula dari kemunculan api di unit Flat 16 lantai empat akibat korsleting peralatan dapur.

Kobaran api dengan cepat merembet dari bagian dalam unit apartemen menuju area luar bangunan. Penyebaran api berlangsung sangat cepat hingga melalap hampir seluruh area gedung dalam hitungan jam. Kecepatan rambat api dipicu oleh penggunaan panel pelapis serta bahan isolasi luar yang sangat mudah terbakar.

Musibah ini merenggut banyak korban jiwa di lokasi kejadian. Sebanyak 72 orang dilaporkan tewas dalam tragedi tersebut, dengan 18 korban di antaranya merupakan anak-anak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyebab utama membesarnya kobaran api adalah penggunaan material pelapis berisiko tinggi. Kontraktor memasang panel cladding Aluminium Composite Material (ACM) berbahan polietilen Reynobond 55 PE serta isolasi polimer. Pihak arsitek awalnya merekomendasikan penggunaan panel seng yang jauh lebih aman untuk renovasi. Namun, pengelola gedung menolak opsi tersebut demi menekan pengeluaran dan memilih panel ACM yang harganya lebih murah.

Perubahan Total Regulasi Gedung Tinggi di Inggris

Tragedi Grenfell Tower mendorong Pemerintah Inggris merombak total aturan keselamatan pendirian bangunan tinggi. Perubahan regulasi ini menetapkan sejumlah standar baru yang ketat bagi industri konstruksi.

Kini, kontraktor diwajibkan secara hukum untuk menyatakan tanggung jawab penuh atas keselamatan bangunan. Pemerintah Inggris juga memberlakukan lisensi khusus bagi kontraktor utama guna memperketat pengawasan.

Selain itu, pengembang wajib menyampaikan seluruh informasi konstruksi secara transparan dan jujur. Sistem daftar hitam atau blacklist juga diterapkan bagi kontraktor yang melanggar prinsip transparansi keselamatan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author