DPR Desak Mutasi Hakim Usai Pelanggaran Etik Meningkat 100 Persen

Share

Komisi III DPR meminta rotasi besar-besaran terhadap para hakim setelah Komisi Yudisial mencatat kenaikan jumlah pelanggaran kode etik hingga 100 persen lebih pada pertengahan 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menegaskan pentingnya pembenahan internal agar kasus pelanggaran etik tidak berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

"Evaluasi semua hakim dan mutasi besar-besaran agar tidak terjadi lagi seperti sekarang, itu berbahaya bagi institusi kehakiman," kata Sahroni saat dihubungi, Sabtu (1/8/2026).

Sahroni juga menanggapi langkah Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah menaikkan gaji para hakim. Menurutnya, kebijakan kenaikan gaji tidak akan efektif jika tidak diimbangi dengan integritas diri.

"Mau gaji naik 1.000% juga nggak ngaruh kalau mentalnya memang nggak baik, jadi saaran saya mutasi semua yang di Jakarta ke daerah biar hawa segar buat hakim-hakim lain," ucap dia.

Politikus Partai NasDem tersebut menilai sejumlah hakim bertindak di luar batas karena merasa nyaman dengan kondisi saat ini. Oleh sebab itu, ia mendorong agar pemindahan tugas segera dilakukan bagi hakim bermasalah.

"Ini terlena dengan keadaan jdnya bertingkah, maka segerakan saja mutasi semua hakim-hakim yang nggak beres," tutur dia.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) merilis data pengawasan yang menunjukkan lonjakan signifikan pada penjatuhan sanksi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang semester pertama tahun ini.

"Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi pada periode Januari 2026 terbilang signifikan dibanding periode yang sama 2025, yang hanya 49. Jadi, kalau dari jumlah, ini ada kenaikan signifikan, 100 persen lebih. Jadi pada tahun 2025 semester pertama 49, kemudian ini ada 121," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan dalam jumpa pers di Kantor KY, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).

KY telah menjatuhkan sanksi kepada 121 hakim pada periode Januari hingga Juni 2026. Dari total penindakan tersebut, terdapat sembilan hakim yang diusulkan untuk diberhentikan secara tidak dengan hormat.

"Jadi KY menjatuhkan sanksi kepada 121 orang hakim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pada Januari sampai Juni 2026," ujarnya.

Rincian rekomendasi penjatuhan sanksi terdiri dari 86 sanksi ringan, 14 sanksi sedang, 17 sanksi berat, serta 4 sanksi berupa teguran atau peringatan. Sanksi ringan meliputi teguran lisan, tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

Untuk sanksi berat, pembebasan dari jabatan diusulkan bagi dua hakim, non-palu diusulkan untuk dua hakim, serta penurunan pangkat satu tingkat diusulkan bagi tiga hakim.

"Pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 9 orang hakim," katanya.

Selain itu, KY mencatat sebanyak 94 hakim terbukti melakukan pelanggaran hukum acara, yang mencakup penyimpangan administrasi persidangan, kesalahan penilaian alat bukti, hingga tindakan tidak imparsial.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author