AKP Siti Elminawati Raih Penghargaan Hoegeng Awards 2026

Share

Kanit 1 Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tengah AKP Siti Elminawati meraih penghargaan Polisi Pelindung Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan Hoegeng Awards 2026. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Juli 2026, dilansir dari Detikcom.

Acara yang dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Chairman of CT Corp Chairul Tanjung ini menjadi tahap akhir seleksi panjang yang melibatkan lima Dewan Pakar, termasuk Mas Achmad Santosa dan Alissa Qotrunnada Wahid.

Selama bertugas di bidang PPA, AKP Siti telah membongkar berbagai kasus besar. Salah satu perkara yang mendapat perhatian publik luas adalah penanganan kasus pemerkosaan anak oleh 11 orang di Parigi Moutong pada tahun 2023.

"Kasus persetubuhan anak (oleh) 11 orang yang melakukan dan itu menjadi trending topic pada saat itu, alhamdulillah saya yang menangani. Itu juga komunikasi dengan korban agak sulit tapi saya berusaha untuk kedekatan secara emosional sehingga saya bisa mendapatkan korban itu sendiri. Itu yang Parigi, yang ada anggota Polrinya, ada kepala desa, ada guru, kan ada 11 orang," kata AKP Siti Elminawati, Kanit 1 Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tengah.

Penyelidikan mendalam membuktikan adanya unsur transaksi dalam kejahatan tersebut, meskipun pihak kepolisian tetap berfokus pada perlindungan terhadap anak di bawah umur.

"Bahwa hal tersebut terjadi 11 orang itu, mohon maaf, itu ada transaksional, tapi kita tidak melihat bahwa anak ini ada transaksional ada kebutuhan A-B-C, tapi kita melihat anak yang berusia di bawah 18 tahun, apapun ceritanya itu tidak diperbolehkan orang dewasa melakukan persetubuhan terhadap anak tersebut," jelas AKP Siti Elminawati, Kanit 1 Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tengah.

Seluruh pelaku dalam kasus ini telah dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan dengan jeratan pasal kombinasi.

"Kami kenakan pasal tahta tertinggi di UU Nomor 17 tahun 2016, kami gandeng saat itu dengan UU TPKS, dan alhamdulillah semuanya masuk, sama dengan anggota polisi dan kepala desa, pernah waktu itu dibebaskan tapi kami bermain silent, alhamdulillah masuk juga, kan sama kronologisnya sama, kok bisa dua orang itu bebas, alhamdulillah masuk kembali lagi. Sekarang sudah mendekam semua. Ada yang 9 tahun lebih, kan itu minimal 5 tahun," ucap AKP Siti Elminawati, Kanit 1 Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tengah.

Selain perkara tersebut, AKP Siti pernah membongkar tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Palu, yang melibatkan korban bayi berusia satu tahun.

"Waktu saya di Polda saya pernah menangani kasus TPPO anak yang usianya 1 tahun dijual di Palu dengan harga 12,5 juta, alhamdulillah kami bisa mengamankan korban kemudian pelakunya kami ambil dari Bangka Belitung. Setelah itu kami kerja sama dengan lintas sektoral UPTD PPA Bangka Belitung dan Polda Sulteng, terkait penanganan khusus terhadap anak," ujar AKP Siti Elminawati, Kanit 1 Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tengah.

Satu keluarga korban dipisahkan akibat desakan ekonomi hingga sang ibu nekat menjual anaknya sendiri.

"Anak dikembalikan kepada ayahnya, karena ibunya sendiri yang menjualnya, ada persoalan terkait dengan ekonomi sehingga suaminya mencari nafkah dan ibunya tidak mampu memberikan nafkah kepada anaknya, sehingga menjual anaknya tersebut melalui Facebook," jelas AKP Siti Elminawati, Kanit 1 Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tengah.

Pengembangan dari jaringan TPPO tersebut membawa tim menemukan bayi berumur tujuh hari yang hendak dijual ke Jakarta, serta penanganan kasus serupa di Seram Bagian Timur, Maluku.

"Kami juga pernah mengamankan korban TPPO juga dari Sulteng yang dijual di SBT, Maluku. Tantangan kita mengamankan anak, biasanya korban malah ngamuk. Saya ngamankan dari SBT Maluku itu, korban malah bilang sama saya 'Ibu, kalau saya nggak ada duit, emangnya ibu mau ngasih duit ke saya, saya kerja seperti ini buat ngidupin keluarga saya', itu bukan pertama kali, waktu saya di Tarakan juga gitu," tutur AKP Siti Elminawati, Kanit 1 Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tengah.

Saat menjabat Kapolsek Mantikulore di Palu, AKP Siti juga menyelamatkan bayi yang dibuang di area hutan kota.

"Saya menyelamatkan anak yang baru lahir dibuang di hutan Kota Palu yang usianya baru dilahirkan karena ari-ari masih bersatu, kemudian sudah digigitin semut. Alhamdulillah dengan cepat kami mengamankan, kami bawa ke rumah sakit akhirnya anak itu alhamdulillah hidup, kemudian kami bekerja sama dengan Dinsos untuk mendapatkan orang tua asuh," jelas AKP Siti Elminawati, Kanit 1 Subdit 4 Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tengah.

AKP Siti Elminawati diangkat sebagai Kasat Reskrim Polres Sigi pada Juli 2025 dan menjadi Polwan pertama yang menduduki posisi Kasat Reskrim di jajaran Polda Sulawesi Tengah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author