Polda Metro Jaya Kembalikan 67 Kendaraan Sitaan Hasil Kejahatan

Share

Polda Metro Jaya menyerahkan secara simbolis 67 unit kendaraan hasil kejahatan kepada para pemiliknya yang sah di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 31 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Langkah ini dilakukan setelah petugas menggelar Operasi Berantas Jaya untuk menindak tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Puluhan barang bukti yang diserahkan tersebut terdiri atas 62 unit sepeda motor dan 5 unit mobil.

Seluruh barang yang diserahkan telah melewati tahapan identifikasi serta verifikasi kepemilikan oleh tim penyidik. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto Eko Purwono menjelaskan bahwa pengembalian barang bukti merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memulihkan hak para korban kejahatan. Keberhasilan penanganan perkara diukur pula dari manfaat langsung yang diterima masyarakat.

"Penegakan hukum harus memberikan hasil yang nyata bagi masyarakat. Salah satunya dengan memastikan barang milik korban dapat kembali setelah proses verifikasi selesai," ujar Dekananto.

Sepanjang pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026 pada 4 hingga 18 Juli 2026, jajaran kepolisian berhasil membongkar 769 kasus pencurian kendaraan bermotor serta menangkap 729 tersangka. Dari penindakan tersebut, sebanyak 428 sepeda motor dan 21 mobil disita untuk dikembalikan secara bertahap. "Kami berharap pengembalian kendaraan ini dapat membantu para korban kembali menjalankan aktivitasnya. Polda Metro Jaya akan terus memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," kata Dekananto.

Salah seorang penerima barang bukti, Vianna, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada kepolisian setelah kendaraannya ditemukan. Kendaraan tersebut dinilai sangat krusial untuk mendukung pekerjaan serta mobilitas harian keluarganya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author