Prabowo Naikkan Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan

Share

Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Jumat (31/7/2026). Kebijakan penyesuaian kesejahteraan ini tidak akan menambah beban defisit APBN 2026 yang tercatat menyentuh angka Rp196,5 triliun pada semester I-2026. Anggaran penyesuaian tersebut sudah masuk dalam kalkulasi keuangan negara sejak ditetapkannya keputusan pada tahun lalu. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa anggaran penyesuaian tunjangan tersebut telah dihitung secara matang sejak tahun sebelumnya sehingga tidak mengganggu ketahanan fiskal.

"Sudah. Itu kan udah lama, itu kan kebijakannya diputuskan tahun lalu kalau nggak salah tapi eksekusinya tahun ini. Jadi udah, udah ada hitungannya," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Purbaya memastikan tidak ada dampak negatif terhadap beban kas negara yang berisiko memperbesar celah defisit. "Tidak" sambung Purbaya saat ditanya apakah kenaikan ini dapat memperlebar defisit APBN.

Mengenai potensi penyesuaian tunjangan untuk profesi lain seperti tenaga pengajar, pihak Kementerian Keuangan belum memberikan kepastian resmi. "Belum, belum tau saya itu," katanya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penyesuaian tunjangan kinerja di lingkungan kementerian dan lembaga dilakukan setelah mempertimbangkan masa stagnasi besaran tunjangan yang sudah berlangsung cukup lama. "Ya, itu sebenarnya adalah tunjangan kinerja yang memang secara menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja yang memang besarannya berbeda-beda," ujar Prasetyo saat berbincang dengan awak media di gerbong KA Nusantara Explorer, Jawa Tengah. Kebijakan penyesuaian ini juga diarahkan untuk menjangkau sektor pelayanan publik lain di daerah terpencil.

"Nah, ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik," sambungnya.

Pemerintah memberikan perhatian khusus pada alokasi tunjangan bagi para aparatur yang mengabdi di wilayah berisiko dan berakses sulit. "Contohnya beberapa yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T, untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang apa tergolong cukup sulit begitu," kata Prasetyo. Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen Rico Sirait mengonfirmasi penerbitan regulasi baru tersebut untuk segera diimplementasikan di lingkungan markas besar dan satuan kerja terkait.

"Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," kata Rico kepada wartawan.

Salinan fisik dari kedua perpres tersebut telah diterima oleh Kementerian Pertahanan guna diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. "Kemhan juga telah menerima salinan kedua Peraturan Presiden tersebut dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author