MK Pisahkan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Pendidikan

Share

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 pada Jumat (31/7/2026), dengan memutuskan pemisahan anggaran Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan paling lambat dalam APBN 2028, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Gugatan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan, yang tiga di antaranya merupakan mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta angkatan 2023 dan 2024, yakni Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita Putra.

"Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan'," tutur Ketua MK Suhartoyo.

Putusan lembaga peradilan tersebut langsung direspons positif oleh kalangan legislatif di Senayan yang menilai langkah pemisahan alokasi dana sudah tepat demi menjaga fokus anggaran sektor pendidikan.

"Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi anak Indonesia. Namun, pada saat yang sama, anggaran pendidikan harus tetap difokuskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi," ungkap Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menambahkan bahwa sektor pendidikan masih membutuhkan alokasi dana besar untuk peningkatan kualitas pengajar dan sarana pendukung lainnya.

"Anggaran pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan bangsa. Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan harus benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional serta pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu," tegas Hetifah Sjaifudian.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author