KPK Temukan Kejanggalan Telepon Seluler Staf Terkait OTT Pemalang

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan barang bukti berupa telepon seluler milik staf administrasi KPK, Setya Budi Dias Oktavianto, yang terjerat operasi tangkap tangan kasus pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Jumat (31/7/2026), dilansir dari Detikcom.

Pemeriksaan terhadap perangkat tersebut mengungkapkan adanya kejanggalan berupa penggunaan fitur penghapus pesan berkala saat berkomunikasi dengan sang ayah, Lilik Budi Suprianto. Penggunaan timer otomatis ini tidak diterapkan Setya pada riwayat percakapannya dengan pihak lain.

"Kita sudah mengamankan barang bukti atau handphone milik tersangka DIS dan kita menemukan penyidik ada kejanggalan," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Taufik menjelaskan detail temuan tersebut berkaitan dengan pola komunikasi antara tersangka anak dan ayah tersebut.

"Antara percakapan DIS dengan LBS selaku anak, tim menemukan analisa di dalam HP-nya itu selalu menggunakan timer dihapus," sebut dia.

Penyidik membandingkan pola pesan teks tersebut dengan riwayat obrolan tersangka bersama rekan kerjanya di internal lembaga antirasuah.

"Padahal di sisi lain percakapan antara tersangka DIS dengan pihak-pihak lain misalkan dengan staf-staf pegawai di KPK atau pihak lain gitu, itu tidak menggunakan itu," tambahnya.

Selain menyita telepon seluler, penyidik terus mengumpulkan bukti transaksi keuangan untuk memperkuat dugaan pemerasan.

"Ini salah satunya di samping juga banyak misalkan barang bukti-barang bukti lain dan kesesuaian dengan fakta-fakta di keterangan bahwa pernah menerima transfer atau pemberian-pemberian dari LBS," tuturnya.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam skema pemerasan ini. Setya membocorkan informasi internal KPK kepada Lilik yang kemudian digunakan untuk memeras Anom, hingga sang Bupati memeras para bawahannya dan mengumpulkan uang Rp 1,9 miliar dengan Rp 1,2 miliar di antaranya disetorkan ke Lilik.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Berita Hukum KPK Pemalang
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author