KPK Periksa Geisz Chalifah sebagai Saksi Kasus TPPU Mantan Bupati Kutai Kartanegara

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026), dilansir dari Detikcom.

Pemeriksaan ini terkait dengan penyelidikan sejumlah aset yang awalnya tercatat atas nama Geisz, yang kemudian dikonfirmasi sebagai bagian dari aset yang terkait dengan Rita.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penyidik menelusuri bukti transaksi penjualan aset yang semula atas nama Geisz dan mengonfirmasi keterkaitan aset tersebut dengan tersangka Rita.

"Jadi ada penelusuran dari tim penyidik diketahui ada aset milik yang masih terafiliasi dengan tersangka aset-aset itu rupanya pemilik asalnya adalah saudara GS sehingga kemudian dibutuhkan konfirmasinya," ujar Achmad Taufik.

"Kalau modus-modus bagaimana melakukan pembelian asetnya menggunakan uang dari hasil tindak pidana yang mana itu kan sudah ada dan tidak tidak mungkin dipertanyakan kepada pihak pembeli gitu. Jadi ini murni dari sisi kepemilikan asetnya saja," tambahnya.

Pemeriksaan Geisz berlangsung pada Rabu (29/7). Dia menjelaskan mengenai bisnis properti yang dijalankannya, termasuk pembelian sebidang tanah di Jakarta Selatan pada 2013 dan pembangunan tiga unit rumah yang kemudian dijual.

"Pada tahun 2013, saya membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III. Pasar Minggu Jakarta Selatan. Di atas tanah tersebut saya membangun tiga unit rumah.

Ketiga rumah itu kemudian terjual. Salah satunya dibeli oleh Bapak Bagus Hariyanto pada Mei 2014," kata Geisz dalam keterangan tertulis.

Geisz menegaskan sertifikat tanah tersebut atas namanya dan sudah dialihkan ke pembeli. Dia juga menyatakan bahwa pemanggilan oleh KPK hanya untuk mendalami proses jual beli tersebut.

"KPK memanggil saya semata-mata untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah tersebut. Hal itu dilakukan karena salah satu pihak yang pernah membeli rumah tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK," ujar Geisz.

Geisz mengaku tidak memiliki hubungan lain selain urusan jual beli rumah dan tidak mengenal pihak yang berperkara.

Rita Widyasari sendiri telah menjadi tersangka dalam beberapa kasus yang ditangani KPK, termasuk kasus suap dan gratifikasi yang bermula pada 2017.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Namun, upaya banding Rita gagal setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pada 2021.

Rita telah menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu dan kini telah bebas. Selain kasus gratifikasi, Rita juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita menerima uang dari pengusaha tambang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author