Polisi menetapkan penyidikan kasus teror karangan bunga
Polisi dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya menaikkan laporan dr Oky Pratama terkait teror karangan bunga yang dinilai berisi fitnah dan pencemaran nama baik ke tahap penyidikan, serta melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan proses masih berjalan di penyidikan dan pihaknya menargetkan penetapan tersangka jika terpenuhi unsur pertanggungjawaban pidana terkait peristiwa yang dilaporkan. "Masih proses penyidikan di Subdit Resmob. Tentunya dari proses penyidikan ini mudah-mudahan segera bisa menetapkan apabila ada dugaan tersangka yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas satu peristiwa pidana tersebut," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
Dilansir dari Detikcom, AKBP Onkoseno selaku Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya menyatakan penyidik telah memeriksa 25 orang saksi dan masih akan meminta keterangan dari sejumlah saksi lainnya.
"Hingga saat ini, perkara tersebut sudah memasuki tahapan penyidikan dan penyidik telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi," ujar AKBP Onkoseno. dr Oky Pratama melaporkan dugaan teror ke Polda Metro Jaya setelah ia dikirimi karangan bunga berisikan fitnah dan pencemaran nama baik, dengan kasus tercatat diajukan pada Agustus 2025 sebelum akhirnya masuk tahap penyidikan.