BPOM Beri Masa Transisi Dua Tahun Penerapan Nutri Level

Share

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan masa transisi selama dua tahun bagi para pelaku usaha untuk menerapkan aturan pelabelan Nutri Level pada produk pangan olahan. Kebijakan ini resmi diluncurkan pada Kamis (30/7/2026) di Jakarta, dilansir dari Detik Health.

Langkah tersebut diambil guna memberikan ruang bagi industri dalam menyesuaikan skema produksi serta mengganti desain kemasan yang membutuhkan biaya tidak sedikit.

"Ini perlu karena tentu ini jelas kepada pelaku usaha. Karena pasti misalnya dia harus mengganti kemasan, itu biayanya besar. Selain mengganti kemasan, kita mengerti betul teman-teman di dunia usaha juga tentu agak rigid," kata Taruna Ikrar, Kepala BPOM.

Ketentuan penyesuaian tersebut disiapkan agar para pelaku industri dapat memenuhi regulasi baru secara bertahap sebelum diberlakukan penuh.

"Oleh karena itu, yang kita pastikan ada grace period-nya," ujar Taruna Ikrar.

Sembari memberikan waktu penyesuaian, pihak pengawas obat dan makanan juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas.

"Tapi tentu prosesnya sekarang ini, launching hari ini untuk proses kita menyampaikan ke publik, supaya sekaligus sosialisasi, supaya siap-siap," kata Taruna Ikrar.

Penerapan aturan baru ini mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Skema Nutri-Level tersebut menggunakan kombinasi warna serta huruf abjad untuk mengindikasikan kadar gula, garam, dan lemak (GGL).

Langkah tegas ini menjadi respons atas tingginya angka kematian akibat penyakit tidak menular di Indonesia yang telah mencapai 75 persen akibat pola konsumsi berlebih.

"Ada data 22 juta penduduk kita menderita diabetes. Kalau dihitung dengan yang pre-diabetes, jumlahnya mencapai 31 juta. Jadi, lebih dari 10 persen penduduk kita menderita diabetes, itu fakta," kata Taruna Ikrar.

Skema indikator visual warna dan huruf ini dipilih setelah BPOM mempelajari sistem serupa di Australia, Singapura, Jepang, Amerika Serikat, hingga Eropa yang mengacu pada European Food Safety Authority.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author