Presiden Prabowo Subianto Teken PP Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026

Share

Aparatur Sipil Negara atau ASN bakal menerima pencairan gaji ke-13 paling cepat pada bulan Juni 2026 mendatang. Kebijakan ini dipastikan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani aturan resmi terkait hak keuangan tersebut.

Pencairan gaji ke-13 ASN 2026 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut resmi disahkan oleh Kepala Negara pada tanggal 3 Maret 2026.

Berdasarkan isi beleid Pasal 2 yang dikutip dari Detik Finance pada Minggu (24/5/2026), pemerintah menyalurkan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Selanjutnya, perincian mengenai kelompok penerima diatur dalam Pasal 3 Ayat 1. Aparatur negara yang dimaksud meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pejabat negara.

Pejabat negara tingkat pusat hingga daerah juga masuk dalam daftar penerima manfaat ini. Aturan pada Pasal 3 Ayat 4 menegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia turut mendapatkan hak gaji ke-13.

Selain pemimpin negara, struktur pimpinan dan anggota lembaga legislatif juga tercatat sebagai penerima. Mereka adalah Ketua, Wakil Ketua, hingga Anggota Majelis yang bertugas di MPR, DPR, dan DPD.

Hak yang sama berlaku untuk lingkungan yudisial tertinggi di Indonesia. Penerima mencakup Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung di Mahkamah Agung, beserta hakim pada seluruh badan peradilan di bawahnya, di luar Hakim Ad Hoc.Pimpinan lembaga hukum dan pengawas keuangan negara juga tidak luput dari daftar ini. Ketua, Wakil Ketua, beserta Anggota Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Yudisial ditetapkan sebagai penerima resmi.

Tunjangan tahunan ini juga menyasar pucuk pimpinan lembaga antikorupsi dan kabinet pemerintahan. Hak ini diberikan kepada Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri, serta pejabat yang kedudukannya setingkat menteri.

Pada sektor perwakilan luar negeri dan pemerintah daerah, regulasi menetapkan Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh berhak menerima pencairan. Pada tingkat daerah, hak ini mengalir kepada gubernur, wakil gubernur, bupati, wali kota, beserta para wakilnya, serta pejabat negara lain yang ketetapannya diatur melalui Undang-undang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author