Badan Gizi Nasional Kembalikan Rp311 Miliar Temuan Rekening Anomali

Share

Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan uang negara sebesar Rp311,2 miliar ke kas negara setelah menemukan 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah pada Jumat, 31 Juli 2026, di Jakarta Pusat.

Temuan tersebut didapatkan setelah pihak BGN melakukan audit terhadap 27.469 SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pengembalian dana secara penuh ini berasal dari temuan rekening ganda hingga dapur pelayanan yang belum beroperasi sama sekali.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa proses pemeriksaan menyeluruh dilakukan terhadap puluhan ribu rekening yang terdaftar di lembaga tersebut.

"Nah, dalam proses pemeriksaan, ya, setelah kami ada di sini kami periksa semua gitu. Setelah kami periksa ribuan-ribuan rekening itu, kami menemukan semacam anomali," kata Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono.

Ia mengungkapkan adanya aliran dana pusat ke rekening penampungan berbentuk akun virtual milik dapur yang belum resmi berjalan.

"Bahwa ada saldo rekening yang terkirim dari, terkirim dari pusat kepada rekening-rekening dapur yang dalam bentuk virtual account itu, ternyata rekening penampungan rekening dapur itu dapurnya either dapurnya itu belum beroperasi," lanjut Sudaryono.

Hasil verifikasi internal mencatat ratusan unit pelayanan terdeteksi memiliki data rekening yang tidak valid.

"414 SPPG atau dapur yang rekeningnya itu kemudian rekeningnya either double atau rekeningnya dapurnya nggak ada atau dapurnya belum beroperasi," ujar Sudaryono.

Proses penyisiran rekening masih dibuka oleh BGN untuk mengantisipasi potensi kekeliruan data lain yang belum terdata.

"Totalnya Rp 311,2 miliar kami kembalikan ke kas negara dari hasil penyisiran kami yang kami temukan sampai dengan saat ini dari 414 SPPG," ujar Sudaryono.

Sebagai langkah tegas, pihak BGN telah menyerahkan temuan ini ke instansi penegak hukum guna menelusuri unsur pidana.

"Kemudian kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum, apakah adanya indikasi mens rea. Misalnya memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep, ngentit apa tidak dan lain-lain kami serahkan kepada penegak hukum di Kejaksaan untuk diperiksa," kata Sudaryono.

Penanganan hukum ini dipastikan berlaku bagi seluruh pihak internal maupun mitra kerja BGN tanpa terkecuali.

"Ya, tentu saja bagi dapur-dapur yang atau bagi dapur SPPG atau pihak-pihak manapun, mau mitra, mau siapa pun itu, termasuk juga adalah oknum-oknum yang ada di Badan Gizi ini tidak ada yang kebal hukum. Kami sampaikan semuanya kepada penegak hukum," sambung Sudaryono.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author