Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho Kasus Febrie Adriansyah

Share

Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa pengusaha properti Tan Kian serta Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Kamis (30/7/2026) di Jakarta.

Pemeriksaan terhadap kedua pengusaha tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mendalami aliran dana serta keterkaitan pihak swasta pada kasus pencucian uang mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para saksi tersebut saat dimintai konfirmasi oleh awak media.

"Iya," kata Rudi.

Penyidik Kejaksaan Agung total meminta keterangan dari sekitar 10 orang saksi pada hari yang sama, meski identitas saksi lainnya belum dirinci secara resmi. Hingga saat ini, Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan mereka.

Penetapan status tersangka TPPU terhadap Febrie Adriansyah dilakukan usai aparat Kepolisian menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang bernilai miliaran rupiah saat menggeledah kediamannya di kawasan Sentul.

Penetapan ini membuat Febrie menyandang status tersangka dalam dua perkara berbeda, yakni kasus dugaan korupsi PT ASABRI dan kasus dugaan TPPU. Sementara itu, untuk kasus penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel dan dugaan korupsi pengadaan batu bara 2018–2026, Kejagung belum menetapkan tersangka.

Saat ini Febrie telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK. Dalam keterangannya, Febrie membantah seluruh tuduhan yang disangkakan dan menilai proses hukum terhadap dirinya sebagai bentuk kriminalisasi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author