Kejaksaan Tetapkan Nurman Herin Tersangka TPPU Kasus Febrie Adriansyah

Share

Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Kamis, 30 Juli 2026 di Jakarta.

Nurman Herin langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak hari penetapan. Penetapan ini diumumkan oleh Koordinator Tim 9 Penyidik Kejaksaan Agung sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono.

Rudi Margono menyatakan, "Tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang." Penetapan ini berdasarkan bukti kuat keterlibatan Nurman dalam proses pencucian uang yang sedang diselidiki.

Nurman Herin adalah pengusaha asal Jambi yang diduga memiliki kedekatan dengan Febrie Adriansyah, keduanya merupakan alumni Universitas Jambi. Nurman disebut sebagai orang kepercayaan Febrie dan berperan sebagai penjaga gerbang dalam jaringan bisnis yang diduga terkait dengan Febrie.

Peran Nurman meliputi pengelolaan, pengamanan, dan perantara aset serta transaksi yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Dugaan ini diperkuat dengan kepemilikan aset berupa uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dan emas seberat 74 kilogram yang menjadi barang bukti utama perkara TPPU.

Dengan penetapan Nurman, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi dua orang setelah sebelumnya mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.

Penetapan tersangka Febrie dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Sprindik ini diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, termasuk emas 74 kilogram dan uang asing ratusan miliar rupiah.

Selain itu, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan tiga sprindik lain terkait dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan PT KNI, tata kelola batu bara PLTU, dan perkara PT Asabri.

Tim 9 juga memperluas penyidikan dengan memeriksa tujuh perusahaan yang diduga pernah menggunakan jasa Don Ritto dalam penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. Don Ritto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam perkara TPPU terkait kasus PT Asabri periode 2020-2024.

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai bahwa penanganan kasus ini harus berbasis alat bukti dan sesuai KUHAP secara objektif. Ia menegaskan, "Penyidikan tidak boleh tergesa-gesa. Seluruh tahapan harus dilakukan secara objektif, profesional dan sesuai ketentuan KUHAP agar hasilnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan."

Romli juga menekankan pentingnya kinerja Tim 9 Kejaksaan Agung dalam mengungkap fakta hukum secara menyeluruh, dari pemeriksaan saksi hingga alat bukti.

"Apabila proses penyidikan menghadapi hambatan serius dalam jangka waktu tertentu, terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan KPK mengambil alih penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Menurut Romli, kasus ini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum Indonesia dan harus diungkap secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author