DPR Dorong Peta Jalan Anggaran Pendidikan Usai Putusan MK

Share

Pemerintah didorong untuk segera menyusun peta jalan skema pendanaan anggaran pendidikan dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (30/7/2026) di Jakarta.

Langkah penataan anggaran tersebut dinilai sangat penting oleh Komisi X DPR RI agar proses transisi pemisahan pos dana tidak mengganggu pemenuhan layanan publik.

"Perlu hadirnya sebuah roadmap implementasi putusan MK sehingga transisi menuju skema pendanaan baru dapat berlangsung dengan baik tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat. Kepastian kebijakan akan memberikan rasa tenang bagi dunia pendidikan maupun pelaksanaan MBG," ujar Kurniasih Mufidayati, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Komisi X DPR menegaskan komitmennya untuk mengawal penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang demi memastikan alokasi dana pendidikan tetap berada di angka 20 persen sekaligus menjamin keberlanjutan program pemenuhan gizi anak.

"Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan negara. Yang terpenting, setelah putusan ini, kualitas pendidikan harus semakin kuat," ujar Kurniasih Mufidayati, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Politikus PKS tersebut menambahkan bahwa peningkatan kualitas pendidikan dan pemenuhan gizi merupakan dua pilar utama pembentukan sumber daya manusia unggul yang tidak boleh dipertentangkan satu sama lain.

"Jangan sampai muncul narasi seolah-olah harus memilih salah satu. Pendidikan yang berkualitas membutuhkan anak-anak yang sehat dan bergizi, sementara program gizi yang baik juga harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pendidikan," tegas Kurniasih Mufidayati, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional berfokus pada anak sekolah sejak diluncurkan pada Senin (6/1/2025). Berdasarkan Putusan MK atas gugatan Yayasan Taman Belajar Nusantara dan lima pemohon perseorangan, anggaran MBG dipastikan resmi dikeluarkan dari komponen wajib 20 persen anggaran pendidikan.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan," ujar Enny Nurbaningsih, Hakim MK.

Mahkamah menegaskan bahwa pembiayaan MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendanaan pendidikan nasional.

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," sambungnya menegaskan Enny Nurbaningsih, Hakim MK.

Pemerintah dan DPR diberikan batas waktu penyesuaian pemisahan anggaran tersebut paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

"Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk undang-undang dalam memperhitungkan badan menyusun struktur dan kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran program MBG maksud paling lambat dilakukan dalam anggaran pendapatan belanja negara tahun anggaran 2028 atau paling lama tahun paling lama 2 tahun sejak putusan aku diucapkan," kata Enny Nurbaningsih, Hakim MK.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author