Kementan Periksa 15 Merek Beras Fortifikasi Terkait Kelangkaan Premium
Kementerian Pertanian memeriksa 15 merek beras fortifikasi yang diduga menjadi pemicu kelangkaan pasokan beras premium di pasaran pada Jumat (31/7/2026). Langkah ini diambil setelah ditemukannya indikasi pengalihan beras kualitas premium dan medium menjadi beras khusus demi meraup keuntungan berlebih.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menduga praktik pengalihan ini sengaja dilakukan oleh oknum pengusaha dengan dalih marjin keuntungan beras premium yang terlalu tipis.
"Salah satunya. Indikasi itu sementara ya," kata dia di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Amran menilai pengalihan label beras tersebut merupakan trik pengusaha untuk menghindari kontrol harga ketat pada kategori premium, sekaligus mendongkrak harga jual hingga berkali-kali lipat dari batasan normal.
"Sebelumnya dibilang dia geser ke sana (fortifikasi), dugaan kami kalau dia premium kan tidak bisa main-main, karena kita kunci. Nah berpindah lagi dengan alasan margin tipis, karena selalu mau cari untung banyak. Bayangkan kalau jual Rp 42.000/kg gila nggak untungnya?" terangnya.
Temuan Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa mayoritas produk beras khusus yang beredar di pasaran tidak memenuhi spesifikasi standar yang ditentukan. Dari hasil pengujian sampel pada seluruh merek beras fortifikasi terdaftar maupun tidak terdaftar, sebanyak 80 persen terbukti menyalahi standar kualifikasi.
Rata-rata harga jual beras yang diklaim sebagai produk fortifikasi tersebut mencapai Rp22.665 per kilogram, bahkan beberapa di antaranya dipatok hingga Rp42.000 per kilogram.
"Totalnya setelah kita ambil sampel, ini seluruh yang terdaftar fortifikasi, ada juga yang tidak terdaftar. Yang terdaftar itu ada 80% tidak sesuai standar dan average, harganya itu Rp 22.665/kg. Ada yang Rp 42.000/kg. Ini tidak masuk akal," ungkap Amran.
Proses pengumpulan data dan sampel beras saat ini masih terus dirampungkan oleh tim internal Kementerian Pertanian. Pengusutan kasus pelanggaran standar mutu dan dugaan permainan harga ini selanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Ada 15 merek, bukan 15 perusahaan, merek," pungkasnya.