Wali Kota Bandung Segel Penebangan Pohon Tanpa Izin di Jalan Riau

Share

Wali Kota Bandung Farhan menyegel lokasi penebangan 10 pohon secara ilegal di perempatan Jalan LLRE Martadinata dan Jalan Cihapit pada Jumat, 31 Juli 2026. Penindakan tegas ini dilakukan setelah Farhan menemukan area trotoar di depan fasilitas olahraga padel dan kafe sudah dalam kondisi gundul, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penyegelan area bekas penebangan pohon tersebut dilakukan secara langsung menggunakan garis kuning oleh petugas Satpol PP. Pemerintah Kota Bandung juga mengambil langkah lanjutan untuk melaporkan tindakan perusakan lingkungan ini ke tingkat provinsi.

"Gubernur sudah menyampaikan moratorium. Maka saya akan mengangkat masalah ini langsung ke Pak Gubernur untuk kita lakukan pemidanaan karena berpotensi terhadap pelanggaran hukum yang lumayan berat," kata Farhan, Wali Kota Bandung.

Penertiban dilanjutkan dengan pemasangan tanda segel resmi di lokasi guna menghentikan seluruh aktivitas di area trotoar tersebut.

"Ini ada 10 pohon. Kita langsung segel sekarang juga, ini kejadiannya sudah lama lagi," ucap Farhan, Wali Kota Bandung.

Langkah hukum diambil karena tindakan penebangan pohon secara sembarangan di atas fasilitas umum telah melanggar Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Bandung.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author