Sidang Kasus Richard Lee di PN Tangerang Ditunda Karena Saksi Tak Hadir

Share

Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dengan terdakwa Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang kembali ditunda karena tidak ada saksi yang hadir saat pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mengkhawatirkan ketidakhadiran saksi karena takut memberikan keterangan di bawah sumpah, yang berpotensi ancaman pidana hingga 9 tahun jika keterangan tersebut merugikan terdakwa.

"Kami khawatirkan ini saksi ini tidak mau hadir, karena memang kalau saksi di atas sumpah itu ada ancaman pidana. Kalau dia berbohong diancam 7 tahun, kalau dia merugikan terdakwa diancam 9 tahun," ujar Faizal di Pengadilan Negeri Tangerang.

Faizal menyatakan tiga dari saksi berhalangan hadir karena sedang umrah, namun ia mempertanyakan ketidakhadiran saksi lain yang hanya disebut berada di luar kota tanpa alasan jelas.

"Untuk yang umrah tiga orang, kami pahami. Tapi untuk yang lain, ini yang menjadi pertanyaan kami," tambahnya.

Tim kuasa hukum menduga ketidakhadiran ini terkait ketidaksinkronan keterangan saksi sebelumnya, seperti saksi berinisial E dan N yang saling bertolak belakang sehingga menimbulkan keraguan.

"Jadi kami melihat di sini ada keraguan, kekhawatiran dari saksi karena di mana saksi sebelumnya itu ada yang tidak cocok. Kemarin ada saksi dengan inisial E dengan inisial N, ini saling tidak cocok. Maka kalau yang satu benar, yang satu akan dipidana 7 sampai 9 tahun penjara karena kebohongannya dalam kesaksian di pengadilan," jelas Faizal.

Faizal juga menilai absennya saksi merupakan bentuk kekhawatiran terhadap fakta yang mungkin tersembunyi dalam persidangan.

"Mungkin ini yang membuat saksi-saksi ini khawatir untuk hadir, karena ada fakta-fakta yang disembunyikan, ada kebenaran-kebenaran yang ditutupi," ujarnya.

Meski sidang ditunda, pihak Richard Lee telah menyiapkan daftar pertanyaan mendalam untuk menguji keterangan saksi dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan Kamis pekan depan.

"Oleh karena itu, kami mengharapkan silakan hadir. Kita sudah siapkan 10 sampai 20 klaster pertanyaan untuk masing-masing saksi untuk membuka fakta-fakta hukum ini secara terang benderang. Jadi kami tunggu kehadirannya di Kamis pekan depan," pungkas Faizal.

Kasus ini bermula dari laporan Dokter Samira tentang dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Setelah berkas dinyatakan lengkap, Richard Lee menjalani proses persidangan untuk membuktikan dakwaan tersebut, dilansir dari Detik Hot.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author