AKI Keluhkan Restitusi PPN Puluhan Triliun Tertahan di Kemenkeu
Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) mengeluhkan keterlambatan proses pencairan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kementerian Keuangan yang diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah di Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Keterlambatan penyelesaian PPN sebesar 11 persen dari nilai proyek milik para kontraktor tersebut telah berlangsung selama setahun terakhir, sehingga berdampak langsung pada kekeringan arus kas perusahaan konstruksi.
Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, proses pengembalian kelebihan bayar PPN seharusnya diselesaikan paling lambat 12 bulan sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap oleh otoritas pajak.
Kendati demikian, pelaksanaan di lapangan kerap terkendala akibat permintaan data tambahan dari Kantor Pajak yang membuat proses pemeriksaan menjadi berlarut-larut.
Nilai restitusi yang tertahan tersebut membawahi 117 perusahaan anggota AKI yang sebagian besar memegang peranan vital dalam menggarap berbagai proyek infrastruktur skala besar milik pemerintah.
"Selama 1 tahun itu ada uang kami 11% yang tertahan di pemerintah dan juga yang kami bayarkan kepada vendor-vendor ini juga merupakan uang yang seharusnya saya bisa restitusikan pada pemerintah. Akibatnya kami kekurangan cash flow, sehingga cash flow kami tergabung ibaratnya 11% dari nilai pekerjaan saya itu tertahan dalam restitusi," ungkap Ketua Umum AKI Djoko Sarwono.
Hambatan pencairan dana ini semakin memberatkan para pelaku usaha mengingat rata-rata marjin keuntungan yang diperoleh perusahaan konstruksi berada di kisaran yang sangat tipis, yakni 2 hingga 3 persen.
"Ketika kami sudah ajukan, itu oleh kantor pajak setempat, itu masih berhenti, karena ada kebijakan lain, kami juga harus menunggu. Ini nampaknya ada sesuatu yang disembunyikan. Jadi seharusnya kalau dokumen sudah lengkap, seharusnya tidak ada acara atau tidak ada alasan untuk ditunda atau di-keep permohonan kami," terangnya Djoko Sarwono.
Langkah komunikasi dan pengajuan surat keluhan telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, tetapi hingga saat ini belum membuahkan kejelasan penyelesaian.
"Kalau kami lama-lama harus menanggung restitusi yang terlalu lama dan menutup cash flow ini dengan pinjaman bank yang bunganya 9%-10%, lama-lama kami habis profitnya, dan bisa-bisa akan kolaps. Dan kalau kolaps, jelas tadi 8,7 juta tenaga kerja dan kali kata 4, itu ada sekitar 35 juta warga Indonesia yang akan terdampak dan ini bagi kami sangat berat," pungkas Djoko Sarwono.
Kondisi tersendatnya restitusi PPN dinilai membawa dampak domino terhadap likuiditas perusahaan, kelancaran pembayaran kepada vendor dan subkontraktor, hingga keberlangsungan rantai pasok industri konstruksi nasional.