Dua Terdakwa Kasus Penikaman Maut di Kemang Divonis Penjara

Share

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bersalah dua terdakwa kasus penikaman yang menewaskan seorang pria di Kemang, Jakarta Selatan. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, Har Tofan Wailissa divonis sembilan tahun penjara pada 22 Juli, sedangkan Talip Marasabessy dijatuhi hukuman delapan bulan penjara pada 29 Juli.

Hukuman untuk Har Tofan terbukti lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta pidana tujuh tahun penjara. Hal tersebut memicu jaksa untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim. Sementara itu, vonis delapan bulan penjara bagi Talip justru lebih ringan dari tuntutan jaksa selama satu tahun penjara.

Peristiwa penikaman ini bermula saat korban bernama Rafdhi Herlisandi Muharram melintas di Jalan Kemang Raya pada 1 Januari 2026 dini hari. Korban yang baru pulang dari perayaan malam tahun baru hampir bersenggolan dengan sepeda motor yang ditumpangi kedua pelaku bersama saksi Fikran Pawae.

"Menyatakan terdakwa Har Tofan Wailissa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'kekerasan yang mengakibatkan matinya orang' sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun," demikian putusan hakim terhadap Har Tofan.

Perselisihan berlanjut ketika korban menghentikan mobilnya di depan sebuah gedung setelah mendapat emosi dari para terdakwa. Dalam dakwaan jaksa, Har Tofan yang merasa tidak terima kunci motornya diambil langsung menyundul serta memukuli korban dengan bantuan Talip sebelum akhirnya dilerai warga.

"Karena merasa terserempet oleh mobil yang dikendarai korban Rafdhi kemudian terdakwa Har Tofan memukul pintu belakang mobil yang dikendarai oleh korban Rafdhi," ujar jaksa.

Kericuhan kembali pecah saat korban meminta ganti rugi atas bajunya yang robek ketika para pelaku hendak pergi. Situasi tersebut membuat Har Tofan emosi hingga mengambil senjata tajam dari pinggangnya dan mengejar korban.

"Bahwa karena kesal dengan korban Rafdhi kemudian terdakwa Har Tofan turun dari atas sepeda motor sambil mengeluarkan pisau dari selipan celana sebelah kanan lalu mengejar korban Rafdhi yang kabur menghindari terdakwa Har Tofan," ujar jaksa.

Penikaman di bagian perut tersebut membuat korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif selama lima hari.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author