Bapanas Cabut Izin Edar 15 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah

Share

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Amran Sulaiman memerintahkan pencabutan izin edar serta tindakan pidana terhadap 15 merek beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi bermasalah di Jakarta pada Jumat, 31 Juli 2026.

Langkah tegas ini diambil usai hasil pengujian laboratorium terhadap produk yang diawasi sejak April 2026 terbukti tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9372:2025 dan informasi nilai gizi.

Dari pengawasan 15 sampel yang terdiri atas tiga sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras bermerek klaim gizi, sebanyak sembilan sampel terbukti melanggar standar dan tiga sampel tidak mencantumkan persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG).

Pemeriksaan laboratorium mencatat 80 persen merek terdaftar tidak sesuai standar, sementara harga jual di pasaran melonjak tajam dengan rata-rata Rp22.665 per kilogram hingga mencapai Rp42.500 per kilogram, yang memicu kerugian konsumen hingga Rp71 triliun.

Pengalihan beras premium menjadi beras fortifikasi disinyalir menjadi modus pengusaha untuk meraup keuntungan besar di tengah margin beras premium yang dikunci pemerintah.

Pemerintah langsung berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Kepolisian Republik Indonesia untuk memproses dugaan pelanggaran hukum oleh para produsen tersebut.

"Salah satunya. Indikasi itu sementara ya," kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Kementerian Pertanian menegaskan bahwa pengalihan status beras sengaja dilakukan oleh oknum pengusaha demi menyiasati aturan harga.

"Sebelumnya dibilang dia geser ke sana (fortifikasi), dugaan kami kalau dia premium kan tidak bisa main-main, karena kita kunci. Nah berpindah lagi dengan alasan margin tipis, karena selalu mau cari untung banyak. Bayangkan kalau jual Rp 42.000/kg gila nggak untungnya?" terangnya Amran Sulaiman.

Amran mengungkapkan bahwa instansinya telah mengantongi nama-nama merek beras yang melanggar ketentuan mutu.

"Totalnya setelah kita ambil sampel, ini seluruh yang terdaftar fortifikasi, ada juga yang tidak terdaftar. Yang terdaftar itu ada 80% tidak sesuai standar. Dan average, harganya itu Rp 22.665/kg.

Ada yang Rp 42.000/kg. Ini tidak masuk akal," ujarnya Amran Sulaiman.

Proses hukum dipastikan akan berjalan setelah seluruh pengumpulan data teknis di kementerian selesai dilakukan.

"Ada 15 merek, bukan 15 perusahaan, merek," pungkas Amran Sulaiman.

Di sisi lain, Bapanas menginstruksikan jajarannya untuk segera membekukan izin edar produk-produk bermasalah tersebut dari pasaran.

"Saya sebagai Kepala Bapanas, untuk Pak Sestama dan Pak Deputi, cabut izinnya. Perintahkan ke bawah. Itu kewenanganku. Cabut izinnya dan tidak boleh mengedarkan, karena ini sudah hasil laboratorium," tegas Amran Sulaiman.

Penyelidikan tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, tetapi juga dilanjutkan ke jalur pidana.

"Kemudian pidananya, kirim ke Satgas Pangan. Hari ini Pak Sestama langsung menyurat ke Satgas Pangan. Nanti berikutnya, saya menyurat langsung ke Kapolri.

Ini panjang. Aku kejar. Saya siap pertaruhkan segalanya demi petani, demi rakyat Indonesia," ujarnya Amran Sulaiman.

Tingginya harga jual yang tidak seimbang dengan kualitas gizi di dalam produk turut menjadi sorotan tajam Bapanas.

"Sekarang ini yang tidak sesuai hasil lab, bayangkan, lebih gila lagi, ini Rp22.000 average per kilogram (kg), tapi ini ada yang jual sampai Rp 42.000 per kg. Masuk akal nggak? Ini baru sampel kita ambil, itu asumsi kerugian konsumen bisa sampai Rp71 triliun," tutur Amran Sulaiman.

Pengawasan ini disebut sebagai babak baru respons pemerintah atas maraknya aduan dan keluhan masyarakat terkait tingginya harga beras.

"Ini adalah baru. Ada babak baru. Ini ada SNI untuk beras fortifikasi.

Ini persyaratannya. Jadi ini adalah darurat kedua. Tapi ini masih sementara.

Kita cek ulang lagi. Mereka memang tidak tobat, makanya kami cek langsung. Ini pun dari aduan dan keluhan masyarakat," jelas Amran Sulaiman.

Penindakan ini sekaligus menjawab tuduhan publik mengenai kelangkaan dan tingginya harga beras pascaswasembada.

"Katanya harga beras mahal, kejar itu (produsen beras tak patuh aturan). Ini malah pemerintah yang dikejar. Ada yang mengatakan, mana buktinya swasembada?

Itu buktinya penjahatnya ada itu. Sudah," tegas Amran Sulaiman.

Guna memperketat pengawasan, Bapanas berencana memperluas pengujian laboratorium terakreditasi terhadap 40 merek dagang dan 200 sampel beras di 11 provinsi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author