4 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Ini Rinciannya
Published
·
3 Reads
Saat ini terdapat empat provinsi di Indonesia yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan berbagai skema, mulai dari diskon pajak hingga pembebasan denda tunggakan. Berikut adalah rincian lengkap program pemutihan pajak kendaraan di masing-masing wilayah tersebut.
- Bengkulu — Provinsi Bengkulu menggelar program pemutihan sejak 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026 yang membebaskan denda pajak kendaraan bermotor, tunggakan pajak, dan mewajibkan pembayaran hanya untuk satu tahun berjalan. Kebijakan ini kembali dibuka oleh Gubernur Helmi Hasan sebagai respons atas tingginya permintaan masyarakat.
- Jawa Tengah — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengadakan program pemutihan yang berlangsung cukup lama hingga Desember 2026 dengan menawarkan pengurangan pokok PKB sebesar 5%, penyesuaian sanksi administratif, serta pengurangan tunggakan pokok beserta sanksinya untuk masa pajak mulai 5 Januari 2025.
- Bali — Berlaku sejak 5 Januari 2026 berdasarkan Pergub Bali No. 53 Tahun 2025, program ini memberikan potongan pokok PKB sebesar 8% untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9% untuk kendaraan di atas 200 cc. Bagi wajib pajak yang patuh, terdapat tambahan potongan PKB sebesar 10% (kendaraan hingga 200 cc) dan 5% (kendaraan di atas 200 cc).
- Kalimantan Tengah — Dalam rangka HUT Ke-69 Provinsi Kalteng dan HUT Ke-81 RI, program ini berlaku dari 17 Mei 2026 sampai 22 Juli 2026 dengan fasilitas bebas denda PKB serta bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu. Selain itu, ada diskon PKB bagi yang patuh membayar sebelum jatuh tempo sebesar 6% (90 hari), 4% (60 hari), dan 2% (30 hari), meski pemilik tetap harus membayar pokok pajak, denda berjalan SWDKLLJ, serta biaya PNBP.
Jika Anda berdomisili di salah satu dari empat provinsi di atas, sebaiknya segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini agar tidak terlewat.
Follow publika.id on Google News
Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author