Pengadilan Negeri Surabaya Vonis Pencuri Uang Rp 5 Ribu Empat Bulan Penjara

Share

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Moh Syifak setelah terbukti membobol jok sepeda motor dan mencuri uang tunai senilai Rp 5.000 pada Jumat (31/7/2026), dilansir dari Detikcom.

Hukuman tersebut dijatuhkan hakim setelah proses penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice tidak mencapai kesepakatan. Putusan pidana yang diberikan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Moh Syifak bin Muntiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," kata ketua majelis hakim Erly Soelistyarini.

Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (22/4) lalu sekitar pukul 00.30 WIB ketika terdakwa membobol jok motor Honda Vario milik korban Dicky Prasetya. Hakim menegaskan tindakan pengrusakan fasilitas kendaraan milik orang lain tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum.

"Dengan cara (terdakwa Syifak) membuka paksa jok tersebut menggunakan tangan kosong dan terdakwa mengambil satu buah tas warna hitam merk Weekend Teror yang di dalamnya berisi 1 buah dompet merk Lacoste warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 5.000, di mana barang-barang tersebut merupakan barang-barang milik saksi Dicky Prasetya," ujar Erly Soelistyarini.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Hukum kriminal surabaya
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author