Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 70 Ribu Pil Ekstasi oleh Pilot Malaysia di Soekarno-Hatta
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional yang melibatkan pilot berkewarganegaraan Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (31/7/2026), menurut dilansir dari Detik Finance.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonga, menyampaikan pilot tersebut mengangkut 70.114 butir pil ekstasi dengan berat bruto 26 kilogram dan netto lebih dari 25 kilogram.
Hengky menguraikan bahwa pilot ini menggunakan jalur khusus untuk awak pesawat saat check-in dari Kuala Lumpur, sehingga penyelundupan ini tergolong unik dan sulit terdeteksi.
"Jadi, ini ada pilot dari maskapai penerbangan asing, menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur ke Soekarno-Hatta, MH 727, landing di Soekarno-Hatta, kemudian pada saat kami lakukan pemeriksaan terhadap bagasi koper yang bersangkutan, ditemukan kecurigaan," ujar Hengky.
Ia menambahkan, "Jadi di claim tag-nya itu tersendiri, ada claim tag crew. Jadi pada saat dia check-in di Kuala Lumpur, berarti jalurnya berbeda dengan check-in penumpang karena di claim tag-nya disebutkan crew di situ."
Hengky menegaskan barang bukti tersebut menunjukkan sang pilot bertindak sebagai kurir dan pengedar, bukan sekadar pemakai. Nilai total barang yang disita diperkirakan mendekati Rp 60 miliar, dengan asumsi harga per butir Rp 850.000.
"Itu pasti sindikatnya adalah sindikat yang cukup canggih seperti itu bisa merekrut seorang pilot untuk menjadi kurir mereka. Statusnya jelas kurir karena tidak mungkin pemakai memakai sebanyak ini, 70 ribuan kalau kita kalikan Rp 850 ribu, mungkin satu butir berarti barangnya hampir Rp 60 miliar," tambah Hengky.
Kombes Pol Awaludin Amin dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan sang pilot menerima upah sebesar 50.000 ringgit atau setara Rp 220 juta untuk menjalankan aksi ini.
"50.000 ringgit ya sementara itu. Itu yang ini ya," ujar Awaludin Amin.