BPJS Kesehatan Mempermudah Prosedur Perubahan Faskes Tingkat Pertama
BPJS Kesehatan memperluas jaringan fasilitas kesehatan dan memperkuat layanan administrasi digital guna memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mengubah lokasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai domisili, seperti dilansir dari Detikcom pada Jumat (31/7/2026).
Langkah ini diambil untuk mendukung mobilitas masyarakat yang tinggi. Saat ini, tercatat sebanyak 23.723 FKTP telah menjalin kerja sama dengan lembaga tersebut untuk memastikan kesinambungan pelayanan medis peserta.
"FKTP merupakan gerbang utama peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, perpindahan FKTP diatur agar kesinambungan pelayanan tetap terjaga, sehingga tenaga medis dapat memantau riwayat kesehatan peserta secara lebih optimal. Atas dasar itu, peserta pada umumnya dapat mengajukan perubahan FKTP setelah terdaftar paling singkat tiga bulan di FKTP sebelumnya," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah dalam keterangan tertulis.
Aturan masa tunggu tiga bulan tersebut dibuat untuk menjaga mutu pelayanan serta memastikan distribusi kepesertaan di setiap faskes tetap proporsional. Namun, regulasi ini dikecualikan bagi peserta yang pindah tempat kerja, mendapat penugasan daerah lain, atau mengikuti perpindahan domisili keluarga.
"BPJS Kesehatan ingin memastikan peserta tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan yang mudah di mana pun mereka beraktivitas. Karena itu, peserta yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan perubahan FKTP lebih awal agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan primer yang mudah dijangkau," jelas Rizzky.
Selain fleksibilitas perpindahan, peserta yang berada di luar wilayah terdaftar tetap bisa berobat di FKTP lain yang bermitra dengan BPJS Kesehatan maksimal tiga kali kunjungan per bulan. Dalam keadaan gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan langsung sesuai indikasi medis.
"Sejalan dengan transformasi digital yang terus dilakukan, BPJS Kesehatan juga menghadirkan berbagai kanal layanan administrasi yang semakin mudah diakses masyarakat. Perubahan FKTP kini dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Care Center 165, maupun kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat," jelas Rizzky.
Kemudahan perpindahan fasilitas kesehatan ini turut dikonfirmasi oleh salah satu pengguna layanan asal Pasuruan yang merasakan efisiensi sistem digital tersebut.
"Kalau bisa diselesaikan lewat Aplikasi Mobile JKN, saya lebih memilih menggunakan aplikasi tersebut. Proses perubahan FKTP juga mudah, hemat waktu, dan tidak perlu antre di kantor. Semua bisa dilakukan dari rumah atau saat sedang bekerja, jadi semakin praktis," ungkap Lutfillah.
Aplikasi Mobile JKN dinilai sangat membantu mempercepat penyelesaian urusan administrasi kepesertaan. Kehadiran platform ini memangkas waktu tunggu sehingga peserta tidak perlu lagi mendatangi kantor fisik.