Pria di Pangandaran Beli Honda Supra X Pakai Uang Mainan Ditangkap Polisi
Aksi nekat dilakukan oleh seorang pria berusia 69 tahun berinisial AS di Dusun Sinargalih, Desa Cibenda, Kecamatan Parigi. Pelaku nekat melunasi pembayaran satu unit sepeda motor Honda Supra X dengan tumpukan uang mainan.
Peristiwa ini bermula saat pelaku dan penjual kendaraan sepakat melakukan transaksi jual beli. Seperti dilansir dari Detikcom, suasana transaksi yang semula berjalan lancar berubah menjadi jalur hukum setelah korban menyadari kejanggalan pada uang yang diterimanya.
Korban mendapati bahwa pembayaran tersebut tidak menggunakan lembaran rupiah asli, melainkan puluhan lembar uang mainan. Merasa ditipu mentah-mentah, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian setempat.
"Kasus ini terungkap dari laporan korban yang curiga saat transaksi jual beli kendaraan roda dua. Uang yang digunakan pembayaran ternyata berupa uang mainan pecahan Rp100.000," kata AKBP Ikrar Potowari, dilansir Detikcom, Jumat (31/7/2026).
Petugas kepolisian segera bertindak cepat dengan mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti. Polisi menyita satu unit Honda Supra X bernomor polisi Z 5673 WF beserta dokumen asli berupa STNK dan BPKB yang sempat berpindah tangan.
Selain kendaraan dan dokumen resmi, petugas juga mengamankan 49 lembar uang mainan pecahan Rp100.000 dari tangan pelaku. Seluruh lembaran uang palsu tersebut diketahui memiliki nomor seri yang identik satu sama lain.
Proses penangkapan terhadap AS membutuhkan waktu selama satu bulan karena pelaku sempat melarikan diri ke wilayah tetangga. Laporan resmi diterima polisi pada 26 Juni 2026, dan pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Kabupaten Ciamis pada 24 Juli 2026.
Setelah berhasil ditangkap, pelaku langsung digelandang ke Polres Pangandaran untuk menjalani pemeriksaan intensif. Di hadapan penyidik, AS mengaku tumpukan uang mainan itu diperoleh dari seseorang berinisial LL dan tidak dicetak sendiri.