KWP Laporkan Deddy Sitorus ke MKD DPR Soal Pernyataan Sirkus

Share

Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) mengadukan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Jumat (31/7/2026). Langkah hukum ini ditempuh akibat ucapan 'kayak sirkus' yang disampaikan Deddy dalam rapat kerja bersama Kemendagri, seperti dilansir dari Detikcom.

Pengaduan yang terdaftar dengan nomor 78 tersebut dilayangkan setelah Deddy menolak menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada wartawan parlemen.

Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP Erwin Syahputra menegaskan laporan ke MKD bertujuan menjaga kode etik persidangan DPR sekaligus melindungi kehormatan para jurnalis.

"Pada pagi hari ini kita sudah resmi membuat laporan ke MKD, yang mana di sini tertera nomor pengaduannya nomor 78. Di mana pada hari ini yang kami antarkan surat laporan, karena kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan mau melakukan permintaan maaf," kata Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP Erwin Syahputra.

Dalam pelaporan tersebut, KWP turut menyerahkan bukti rekaman video persidangan serta dokumen pendukung lainnya di gedung parlemen.

"Dan tadi kami lampirkan juga, selain surat laporan, itu kami lampirkan juga video pernyataannya beliau yang menyatakan 'sirkus' di acara rapat komisi II kemarin," ujar Erwin Syahputra.

Erwin menambahkan bahwa bukti rekaman dari media televisi juga diserahkan dalam bentuk penyimpanan digital.

"Dan beberapa video pernyataan teman-teman TV yang ada kami lampirkan juga. Jadi tadi surat laporan dan keduanya ada flashdisk. Sudah," kata Erwin Syahputra.

Upaya pelaporan ini ditegaskan sebagai langkah pengurus untuk memastikan para jurnalis tidak dipandang sebelah mata saat bertugas.

"Karena ini tujuan kita juga kami sebagai pengurus, tidak ada niat kami untuk yang lain-lain, hanya untuk melindungi semua anggota wartawan, anggota KWP yang liputan di sini agar ke depannya tidak lagi dianggap sebelah mata ataupun dihina seperti itu," ujar Erwin Syahputra.

KWP juga menyerahkan penyelesaian sengketa etika ini sepenuhnya kepada mekanisme internal DPR RI.

"Ya, kalau andai kata dia mau menyatakan permintaan maaf ataupun mau melaporkan ke Dewan Pers, ya kita silakan saja. Karena memang yang kita laporkan ini adalah etika. Dewan Pers itu melaksanakan tugasnya dan fungsinya untuk melakukan perdamaian masalah sengketa-sengketa tugas-tugas jurnalis," kata Erwin Syahputra.

Proses selanjutnya diserahkan penuh kepada keputusan MKD untuk menindaklanjuti berkas pengaduan yang telah masuk.

"Kalau terkait dengan bantahannya Pak Deddy, ya silakan nanti di MKD aja," ujar Erwin Syahputra.

Sementara itu, Deddy Sitorus membantah melontarkan tuduhan kepada awak media pada Kamis (30/7/2026) dan menjelaskan bahwa kritiknya ditujukan kepada susunan staf yang memadati ruang rapat.

"Yang saya protes TA dan staf yang bergerombol di dalam, padahal sudah disediakan tempat di balkon. Coba Anda periksa rekamannya, ada nggak saya sebut wartawan? Jangan memfitnah!" ujar Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus.

Deddy pun meminta agar pihak yang berkeberatan memeriksa kembali rekaman utuh rapat sebelum mengambil tindakan.

"Sebagai wartawan, baiknya lakukan check and recheck dulu sebelum bereaksi," kata Deddy Sitorus.

Deddy kembali menegaskan di area Gedung DPR bahwa sasaran pernyataannya adalah para tenaga ahli dan staf peserta rapat.

"Jadi saya tidak menyebut tentang wartawan, terutama yang TA, staf dari para peserta rapat. Saya tidak ada menyinggung wartawan," kata Deddy Sitorus.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Deddy Sitorus KWP MKD DPR
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author