Wartawan DPR Laporkan Deddy Sitorus ke MKD Soal Pernyataan Sirkus
Koordinatoriat Wartawan Parlemen merespons pernyataan anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Deddy Sitorus dengan mengajukan laporan resmi ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada Jumat, 31 Juli 2026, seperti dilansir dari Detikcom.
Laporan yang diajukan oleh organisasi jurnalis tersebut dipicu oleh ucapan 'kayak sirkus' yang dilontarkan oleh Deddy dalam agenda rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri yang dihadiri oleh awak media.
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP Erwin Syahputra mengonfirmasi pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik legislator, guna mencegah kejadian serupa terulang di lingkungan parlemen.
"Pada pagi hari ini kita sudah resmi membuat laporan ke MKD, yang mana di sini tertera nomor pengaduannya nomor 78. Di mana pada hari ini yang kami antarkan surat laporan, karena kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan mau melakukan permintaan maaf," kata Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP Erwin Syahputra.
Dalam penyerahan laporan ke sekretariat MKD, pihak wartawan melampirkan rekaman video saat rapat berlangsung sebagai bukti utama penunjang pengaduan.
"Dan tadi kami lampirkan juga, selain surat laporan, itu kami lampirkan juga video pernyataannya beliau yang menyatakan 'sirkus' di acara rapat komisi II kemarin," ujar Erwin.
Selain dokumen laporan, berkas digital berisi rekaman dari sejumlah media televisi juga diserahkan dalam bentuk media penyimpanan kilat.
"Dan beberapa video pernyataan teman-teman TV yang ada kami lampirkan juga. Jadi tadi surat laporan dan keduanya ada flashdisk. Sudah," sambungnya.
Langkah hukum internal ini diambil untuk menjaga martabat profesi jurnalis yang melakukan peliputan rutin di area Senayan.
"Karena ini tujuan kita juga kami sebagai pengurus, tidak ada niat kami untuk yang lain-lain, hanya untuk melindungi semua anggota wartawan, anggota KWP yang liputan di sini agar ke depannya tidak lagi dianggap sebelah mata ataupun dihina seperti itu," ujar Erwin.
KWP juga mempersilakan Deddy untuk menempuh jalur mekanisme ke Dewan Pers jika merasa keberatan dengan sikap para wartawan parlemen.
"Ya, kalau andai kata dia mau menyatakan permintaan maaf ataupun mau melaporkan ke Dewan Pers, ya kita silakan saja. Karena memang yang kita laporkan ini adalah etika. Dewan Pers itu melaksanakan tugasnya dan fungsinya untuk melakukan perdamaian masalah sengketa-sengketa tugas-tugas jurnalis," sambungnya.
Proses selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pemeriksaan yang berlaku di MKD DPR.
"Kalau terkait dengan bantahannya Pak Deddy, ya silakan nanti di MKD aja," ujar Erwin.
Sebelum laporan resmi dilayangkan, Deddy Sitorus telah membantah bahwa sebutan 'gerombolan sirkus' ditujukan kepada insan pers yang hadir di ruang rapat.
"Yang saya protes TA dan staf yang bergerombol di dalam, padahal sudah disediakan tempat di balkon. Coba Anda periksa rekamannya, ada nggak saya sebut wartawan? Jangan memfitnah!" ujar Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus.
Politikus PDIP tersebut mengimbau wartawan agar melakukan verifikasi ulang sebelum menyampaikan reaksi ke publik.
"Sebagai wartawan, baiknya lakukan check and recheck dulu sebelum bereaksi," imbuhnya.
Saat dikonfirmasi terpisah di gedung DPR, Deddy kembali menegaskan bahwa pengawasannya saat itu menyasar keberadaan para tenaga ahli serta staf peserta rapat.
"Jadi saya tidak menyebut tentang wartawan, terutama yang TA, staf dari para peserta rapat. Saya tidak ada menyinggung wartawan," kata Deddy.