Jaksa Tuntut Abdullah Syauqi 15 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Keluarga

Share

Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga menewaskan ibu dan dua saudara kandungnya di Warakas, Jakarta Utara, Abdullah Syauqi Jamaluddin, dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Jumat (31/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga serta kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Terdakwa dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan Terdakwa Abdullah Syauqi Jamaluddin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhkan hukuman yang sesuai atas perbuatannya," demikian tuntutan jaksa terhadap terdakwa seperti dikutip dari situs SIPP PN Jakut, Jumat (31/7/2026).

Selain sanksi kurungan pidana, jaksa juga menuntut penjatuhan sanksi finansial berupa denda sebesar Rp 1 miliar terhadap terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dapat dipenuhi dalam jangka waktu satu bulan, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang, atau diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 190 hari.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Abdullah Syauqi Jamaluddin dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, dan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," ujar jaksa.

Aksi pembunuhan yang menewaskan Siti Solihah (ibu), Afiah Al Adilah Jamaluddin (kakak), dan Adnan Al Abrar Jamaluddin (adik) tersebut berawal dari rasa benci terdakwa akibat sering ditegur karena persoalan sering pulang pagi, uang kerja untuk modifikasi sepeda motor, serta perselisihan penggunaan ponsel. Terdakwa yang merupakan anak ketiga dari empat bersaudara ini kemudian merencanakan pembunuhan menggunakan racun tikus dan uap rebusan kapur barus campur teh sejak 31 Desember 2025.

"Sehingga terdakwa mulai merencanakan untuk menghabisi nyawa keluarganya dengan cara memberikan racun tikus," ujar jaksa.

Pada Kamis (1/1/2026) malam, terdakwa membius para korban dengan uap rebusan kapur barus sebelum mencekoki mereka dengan air teh berisi racun tikus hingga tewas berbusa. Untuk mengelabui petugas dan membuat dirinya seolah-olah menjadi korban, terdakwa membakar kembang api ke arah tubuhnya sendiri.

"Untuk menghilangkan kecurigaan, terdakwa membakar empat buah kembang api dan mengarahkan ke punggung, kaki, leher terdakwa sehingga menyerupai luka bakar, sehingga orang tidak curiga dengan perbuatan terdakwa meracuni korban saudara Siti Solihah, Afiah, Adnan dan terlihat seolah-olah terdakwa juga sebagai korban," ujar jaksa.

Jasad ketiga korban akhirnya ditemukan oleh kakak terdakwa lainnya, Muammar Khadafi Jamaluddin, pada Jumat (2/1/2026) pagi sebelum akhirnya dilaporkan ke warga dan ditangani pihak kepolisian.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author