Hukum Memakai Botol Khamr dan Wajan Angciu Menurut MUI

Share

Penggunaan kembali wadah bekas minuman beralkohol serta peralatan dapur yang pernah dipakai mengolah makanan bercampur angciu atau wine sering memicu keraguan terkait kehalalannya. Status kesucian alat-alat tersebut sangat bergantung pada tuntasnya proses pembersihan najis dari zat khamr yang pernah menempel. Ketentuan mengenai masalah ini merujuk pada pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagaimana dilansir dari Detik Food melalui unggahan akun Instagram @halalcorner.

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, ditegaskan bahwa khamr berstatus najis dan hukum minumannya adalah haram. Atas dasar fatwa tersebut, setiap benda seperti botol, gelas, panci, atau wajan yang pernah bersentuhan dengan khamr tidak otomatis harus dibuang. Penentu utama kelayakan penggunaannya kembali terletak pada ada atau tidaknya sisa najis yang tertinggal pada benda tersebut.

Peralatan dapur atau botol bekas belum boleh digunakan untuk menyimpan makanan dan minuman halal jika masih menyisakan cairan, aroma, rasa, atau residu khamr. Sebaliknya, apabila seluruh unsur najis mulai dari warna, rasa, hingga aromanya telah hilang melalui proses pencucian yang benar, maka benda itu kembali suci.

Pembersihan wajan atau botol bekas bahan beralkohol dapat dilakukan memakai air dan sabun yang disertai penggosokan secara menyeluruh. Penggunaan air panas atau air hangat sangat dianjurkan untuk membantu mengangkat sisa minyak dan aroma membandel yang melekat. Proses penyucian kemudian diakhiri dengan membilas benda tersebut menggunakan air bersih secara berulang kali. Pembilasan dilakukan sampai dipastikan seluruh bau, rasa, dan zat najis benar-benar hilang tanpa sisa.

Mempertimbangkan Aspek Etika dan Tasyabbuh

Meski mayoritas ulama dan ketentuan MUI membolehkan pemanfaatan kembali wadah yang telah disucikan, penggunaannya tetap wajib memperhatikan aspek etika. Sebagian ulama mengingatkan umat Islam agar menghindari perbuatan yang menyerupai atau memberi kesan mendukung penggunaan khamr (tasyabbuh).

Oleh karena itu, botol bekas minuman keras sebaiknya tidak dipajang atau dimanfaatkan dengan cara yang berpotensi menimbulkan salah paham di masyarakat. Fokus utama syariat tetap tertuju pada kepastian kebersihan dan kesucian alat agar aman digunakan mengolah hidangan halal.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Halal hukum islam kuliner MUI
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author